Pranala.co, PANGKEP – Kabar gembira datang untuk para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Pemerintah Kabupaten Pangkep resmi memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 22 September 2025.
Kebijakan ini diambil setelah terbitnya surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semula, tenggat waktu pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkep, Fharmawaty, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke BKN. Permintaan itu akhirnya disetujui dan surat penyesuaian jadwal sudah diterbitkan.
“Sesuai surat dari BKN, waktu pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September. Ini berlaku juga untuk Kabupaten Pangkep,” jelas Fharmawaty, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan, seluruh calon PPPK diminta segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian sektor setempat.
“Perpanjangan waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai menunda, agar proses berjalan lancar dan tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.
Dengan tambahan waktu sepekan, Pemkab Pangkep berharap seluruh calon PPPK paruh waktu bisa menyelesaikan pengisian DRH tanpa kendala. Tahapan ini penting sebelum masuk ke proses selanjutnya dalam seleksi.
“Alhamdulillah, perpanjangan ini disetujui. Jadi mari gunakan kesempatan ini untuk melengkapi semua berkas dengan baik,” pungkas Fharmawaty. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















