• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Juni 2026 | 20:39
Reading Time: 2 mins read
0
Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Ilustrasi Kreator Konten.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

LANSKAP dunia kreatif digital Indonesia resmi memasuki babak baru. Menjadi kreator konten kini bukan lagi sekadar hobi atau pekerjaan sampingan yang bebas dari radar regulasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan versi terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025. Aturan ini menegaskan bahwa setiap kreator konten yang mencari nafkah lewat akun media sosialnya kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

PILIHAN REDAKSI

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
WhatsApp Rilis Fitur Username, Tak Perlu Lagi Bagi Nomor Telepon Pribadi

WhatsApp Rilis Fitur Username, Tak Perlu Lagi Bagi Nomor Telepon Pribadi

30 Juni 2026 | 19:11

Pemerintah memberikan tenggat waktu penyesuaian paling lambat enam bulan sejak aturan disahkan, atau jatuh tepat pada 17 Juni 2026. Artinya, para pelaku industri kreatif digital harus segera mendaftarkan legalitas usahanya agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari.

Berdasarkan aturan dari Lembaga Online Single Submission (OSS), NIB berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus bukti registrasi tunggal bagi pelaku usaha. Satu orang atau satu badan usaha hanya akan memiliki satu nomor unik ini.

Bagi Anda yang aktif di dunia digital, ada tiga kode KBLI 2025 yang wajib dipahami sesuai dengan jenis aktivitas konten yang Anda buat:

1. Kode 59112 – Aktivitas Produksi Video

Kode ini memayungi proses pembuatan dan produksi rekaman video untuk berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram Reels, hingga TikTok. Jika Anda seorang YouTuber, vlogger, atau podcaster video yang fokus utamanya memproduksi konten visual, ini adalah payung hukum Anda.

2. Kode 73100 – Periklanan

Ruang lingkup kode ini mencakup seluruh rangkaian jasa promosi, mulai dari perencanaan hingga penempatan iklan. Kode ini wajib dipilih oleh para influencer, TikToker, dan selebgram yang kerap menerima endorsement, unggahan bersponsor, atau kerja sama dengan berbagai brand.

3. Kode 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Lainnya YTDL

Kategori ini menjadi wadah bagi kegiatan profesional yang belum tercakup dalam kode spesifik lain. Pilihan ini sangat tepat jika Anda mulai memperluas bisnis dengan mendirikan agensi manajemen talenta (talent management) atau agensi pemasaran influencer.

Lalu, apa dampaknya jika kreator konten mengabaikan aturan ini?

Pemerintah tidak main-main. Berdasarkan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha yang tidak mengantongi NIB dapat dijatuhi sanksi administratif yang cukup berat.

Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggar bisa menghadapi daya paksa polisional hingga pencabutan izin usaha atau pemblokiran akun bisnis melalui sistem OSS.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan demi menciptakan ekosistem usaha yang adil, sehat, dan berkekuatan hukum, baik bagi pelaku industri kreatif maupun bagi para mitra bisnis yang bekerja sama dengan mereka. [RED]

 

Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Izin UsahaKonten KreatorMedia Sosial
Previous Post

Rekor 100 Persen! Cara Keren Bontang Buru Stunting Sampai ke Rumah Warga

Next Post

Berebut Waktu Selamatkan Karst Sangkulirang-Mangkalihat jadi Geopark Dunia

BACA JUGA

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Sinema Pusdabon Bontang Diserbu Anak saat Libur Sekolah, 138 Pengunjung di Hari Terakhir

Sinema Pusdabon Bontang Diserbu Anak saat Libur Sekolah, 138 Pengunjung di Hari Terakhir

12 Juli 2026 | 21:22
Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

12 Juli 2026 | 11:52
Next Post
Berebut Waktu Selamatkan Karst Sangkulirang-Mangkalihat jadi Geopark Dunia

Berebut Waktu Selamatkan Karst Sangkulirang-Mangkalihat jadi Geopark Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved