• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

BBM Diduga Tercemar? Warga Kaltim Bisa Adukan lewat Sikomeng

Suriadi Said by Suriadi Said
11 April 2025 | 00:30
Reading Time: 2 mins read
2
Disperindagkop Kaltim: Sudah 650 Korban BBM Diduga Tercemar BBM Diduga Tercemar? Warga Kaltim Bisa Adukan lewat Sikomeng Kendaraan Bermasalah Usai Isi BBM di Balikpapan, Pertamina Lakukan Investigasi

Salah satu pengendara yang mengalami kejadian ini adalah Fredy Janu

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Samarinda, PRANALA.CO – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait perlindungan konsumen, termasuk soal dugaan bahan bakar minyak (BBM) tercemar.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop) Kaltim menghadirkan Sikomeng, platform berbasis web yang dirancang untuk mempermudah akses layanan pengaduan konsumen.

PILIHAN REDAKSI

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16

Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua laporan, asalkan disertai bukti pendukung yang relevan. Salah satu aspek krusial yang disorot adalah pentingnya nota pembelian BBM dari SPBU.

“Nota ini sangat penting sebagai dasar hak konsumen dan tanggung jawab SPBU atau Pertamina. Semua SPBU di Kaltim kami imbau wajib memberikan nota, meskipun tidak diminta,” ujar Heni menukil Antara, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, nota pembelian menjadi bukti otentik yang sangat dibutuhkan saat terjadi sengketa konsumen, seperti kerusakan kendaraan akibat dugaan BBM yang tidak sesuai standar.

Nota pembelian BBM, lanjut Heni, tak hanya melindungi konsumen, tapi juga menjadi alat pembuktian bagi pihak SPBU maupun Pertamina untuk menelusuri dan mempertanggungjawabkan kualitas produk yang dijual.

“Konsumen punya hak mendapatkan BBM berkualitas, dan Pertamina berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM-nya memang dibeli di SPBU mereka. Nota pembelian adalah jembatan dari kedua hak itu,” jelasnya.

Menanggapi laporan yang masuk soal dugaan BBM tercemar, Disperindagkop juga menyiapkan langkah hukum lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kaltim. Lembaga ini akan memediasi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, dalam hal ini SPBU atau Pertamina, berdasarkan bukti seperti nota pembelian dan hasil pemeriksaan kendaraan.

Namun, jika mediasi gagal, konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh jalur peradilan, sesuai mekanisme yang berlaku.

Platform Sikomeng diharapkan menjadi sarana efektif untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Masyarakat cukup mengakses situs ini dan mengisi laporan disertai dokumen pendukung.

“Semua laporan akan kami data dan tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami dorong masyarakat untuk lebih proaktif menjaga hak-haknya,” tutup Heni. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Source: Antara
Tags: BBM SubsidiPertamina
Previous Post

Jadi Tempat Singgah Favorit, Posko Mudik Pupuk Kaltim Tuai Apresiasi Pemudik

Next Post

Sedang Berlangsung! Jadwal Siaran Langsung Timnas U-17 Indonesia vs Afghanistan

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Sedang Berlangsung! Jadwal Siaran Langsung Timnas U-17 Indonesia vs Afghanistan

Sedang Berlangsung! Jadwal Siaran Langsung Timnas U-17 Indonesia vs Afghanistan

Comments 2

  1. Ping-balik: Motor Rusak Akibat BBM Bermasalah, Warga Samarinda Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp300 Ribu, Berikut Mekanismenya - Pranala.co
  2. Ping-balik: INFOGRAFIS: Mekanisme Warga Samarinda Bisa Dapat Bantuan Rp300 Ribu karena BBM Oplosan - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved