• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Buronan 7 Tahun, Mantan Anggota DPRD Kukar Fathur Rachman Ditangkap di Jakarta

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Februari 2025 | 19:00
Reading Time: 2 mins read
0
Buronan 7 Tahun, Mantan Anggota DPRD Kukar Fathur Rachman Ditangkap di Jakarta

Mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, Fathur Rachman ditangkap Kejagung di Jakarta. (foto: its/penkum kejagung)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Setelah tujuh tahun buron, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Fathur Rachman, akhirnya ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Terpidana kasus korupsi perjalanan dinas ini diamankan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Fathur Rachman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Penangkapannya dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kutai Kartanegara.

Meski telah lama menghilang, saat diamankan, Fathur Rachman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah ditangkap, terpidana langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada keesokan harinya.

Dalam putusan pengadilan, Fathur Rachman divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta, yang sebagian telah dikembalikan sebesar Rp71 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kukar yang melibatkan sejumlah anggaran negara. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Fathur sempat dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dirinya bersalah.

Setelah putusan inkrah, Fathur Rachman yang menjabat sebagai anggota DPRD periode 2004-2009 menghilang dan dinyatakan sebagai buronan sejak 2018.

Kejari Kutai Kartanegara menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: DH Basuki
Tags: BuronanDPRD KukarHeadlineKorupsiKukarKutai Kartanegara
Previous Post

Kebakaran Ruko di Bontang, Satu Orang Alami Luka Bakar Ringan

Next Post

Tega! Pria di Kukar Diduga Cabuli Keponakannya

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Tega! Pria di Kukar Diduga Cabuli Keponakannya Diming-imingi Mainan, Remaja 14 Tahun di Samarinda Tega Rudapaksa Anak 5 Tahun

Tega! Pria di Kukar Diduga Cabuli Keponakannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved