• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Damkar Sibuk Padamkan Api, Warga Malah jadi ‘Wartawan’ Dadakan

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Juli 2020 | 10:16
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KALA musibah kebakaran terjadi, mahfum rasanya melihat sejumlah orang juga sibuk merekam video dan melakukan swafoto lokasi kebakaran. Pada saat bersamaan para petugas pemadam kebakaran bersusah payah memadamkan api di tempat itu.

Pemandangan itu sudah sering terjadi. Kondisi ini sejatinya membuat tugas pemadam Bontang menjadi terganggu. Akses mobil pemadam akan terhambat akibat kerumunan warga asyik menonton kobakaran api.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

Hal ini terungkap saat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau (DPKP), menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kejadian Kebakaran di Ruang Auditorium Taman 3 Dimensi, Rabu (8/7) pagi.

“Sering kali petugas dan mobil terganggu bekerja memadamkan api akibat kerumunan warga menyaksikan kebakaran, bahkan sibuk foto dan memvideokan kejadian. Jadi wartawan dadakan,” ujar Kepala DPKP Bontang, M Yani.

Sejatinya, warga tak perlu berbondong-bondong menonton jika terjadi kebakaran. Sebab, di samping akan menghambat petugas PMK, juga dapat mengancam keselamatan jiwanya sendiri dan orang lain.

Padahal jika merujuk KUHP, dijelaskan soal hukuman bagi mereka yang mengancam keselamatan orang lain. Tepatnya, Pasal 189 KUHP berbunyi; Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada kebakaran dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membuat tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sehingga perlu ada persamaan persepsi kepada seluruh pihak yang terlibat. Bagaimana menjalankan peran sebelum, saat dan sesudah kebakaran. Mulai dari petugas damkar, aparat keamanaan, Dishub, Kecamatan/kelurahan dan perusahaan.

“Makanya ada rakor ini. Kita satukan persepsi bersama-sama, evaluasi kejadian kebakaran,” ucapnya.

Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, Petugas K3 atau Pemadam di lingkungan perusahaan, perwakilan PLN dan Jargas. Tujuannya sebagai bentuk komitmern Pemkot berikan layanan, baik pada saat kejadiaan maupun sebelum.

Yani lanjutkan, kebaran terjadi di Bontang, 70 persen diantarannya diakibatkan hubungan arus pendek listrik atau korsleting, sisanya kelalaian masyarakat. Meski begitu, tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran justru mengalami peningkatan. Hal itu dibuktikan dengan terus menurunnya kasus kebakaran di 3 tahun terakhir. Hal ini tidak lepas dari peran DPKP yang gencar melakukan sosialisasi bahaya kebakaran kepada masyarakat. (*)

Tags: BontangKalimantan TimurKebakaran
Previous Post

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Rusia Setop Proyek Kereta

Next Post

13 Pejabat Eselon II di Pemprov Kaltim Dirotasi

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

13 Pejabat Eselon II di Pemprov Kaltim Dirotasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved