• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dirugikan Berita Tak Sesuai Kaidah Jurnalistik, Paslon Bisa Lapor ke DK PWI Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
26 Oktober 2020 | 19:30
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Bontang – Pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kalimantan Timur yang merasa dirugikan pemberitaan tidak berimbang atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dipersilahkan melaporkan wartawan bersangkutan ke Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur.

Apabila wartawan yang menulis berita tak berimbang tersebut anggota PWI, maka DK akan menelaahnya. Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, Intoniswan jika terbukti berita tersebut dibuat tidak sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, apa lagi ditemukan unsur merugikan paslon tertentu dan menguntungkan salah satu paslon, wartawannya dapat dikenai sanksi, yang terberat sanksinya dipecat sebagai anggota PWI.

PILIHAN REDAKSI

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan', Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi Meski Dikumpulkan Kesbangpol, Gelombang Aksi 21 April Menguat, Siap Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan’, Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi

13 April 2026 | 16:01
Pemprov Kaltim Percepat Integrasi Aplikasi SAKTI untuk Layanan Publik

Pemprov Kaltim Percepat Integrasi Aplikasi SAKTI untuk Layanan Publik

27 Maret 2025 | 19:05

Menurut pria akrab disapa Into ini, sesuai BAB III Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota PWI yang beritanya dinyatakan DK melanggar KEJ, DK akan merekomendasikan ke Ketua PWI Kaltim untuk dikenai sanksi organisatoris.

“Bentuk sanksinya bisa berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” ungkap Into usai mengikuti Rakernas Dewan Kehormatan PWI, Senin (26/10/2020) siang.

Sanksi peringatan keras dapat diberikan langsung Ketua PWI Kaltim. Sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI diputuskan pengurus PWI Pusat setelah menerima laporan dari Ketua PWI Kaltim.

“Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI, apabila berita yang ditulisnya mengabaikan KEJ dan menyepelekan kewajibannya sebagai wartawan. Misalnya, tidak memeriksa kebenaran informasi yang dijadikannya sebagai dasar membuat berita, serta tak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang terdampak dari berita yang dibuatnya,” urainya.

Dia juga mengajak pihak-pihak yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2020 aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wartawan menaati KEJ. Apabila menemukan berita kurang lengkap, bisa menyampaikan komplain ke wartawan yang menulis berita tersebut.

Jika merasa berita tersebut tidak hanya kurang lengkap, tapi tak berimbang, atau merugikan, bisa mengajukan komplain ke pemimpin redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja. “Kalau merasa pemberitaan wartawan tersebut fiktif, tak ada dasarnya, hanya karangan si wartawan, komplain tertulis bisa disampaikan ke DK PWI Kaltim dengan menembuskan juga ke pemimpin redaksi tempat wartawan bekerja,” kata Into.

 

 

[red]

Tags: Kalimantan TimurPersatuan Wartawan IndonesiaPilkada Serentak
Previous Post

Isap Vape Isi Sabu, Pria di Kutai Timur Dibekuk di Warung Bakso

Next Post

Bapenda Usul Pengurusan Administrasi Warga Wajib Cantumkan Tanda Lunas Pajak PBB

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Bapenda Usul Pengurusan Administrasi Warga Wajib Cantumkan Tanda Lunas Pajak PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved