Pranala.co, BALIKPAPAN — Kasus yang menjerat mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diduga terlibat peredaran narkotika di dalam Lapas Balikpapan, kini ia harus menghadapi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap berkaitan dengan bisnis haram tersebut.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin. Dari ruang sidang, terungkap sejumlah detail yang menghubungkan perkara narkotika dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai, menjelaskan bahwa Catur didakwa melakukan serangkaian tindakan TPPU yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Perkaranya dipisah menjadi dua: narkotika dan pencucian uang.
“Terdakwa dalam menjalankan bisnis penjualan dan pembelian narkotika menggunakan rekening pribadi dan rekening orang lain agar tidak terlacak aparat,” jelas Rifai di persidangan.
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai Catur bersama dua rekannya, MK alias Dimas dan RB, telah melanggar Pasal 4 jo. Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU serta pasal-pasal dalam UU Narkotika.
Jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah aset mewah diduga berasal dari hasil kejahatan. Di antaranya: Mobil Ford Mustang; Mobil Honda Civic; Mobil Lexus. Semua barang bukti itu kini telah disita negara.
Penasihat hukum terdakwa, Anisa Mahmudah, mengajukan eksepsi. Ia menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara detail perbuatan konkret yang dilakukan Catur dalam kaitannya dengan tindak pidana asal.
“Perbuatan konkret apa yang dilakukan terdakwa dan bagaimana kaitannya dengan perkara narkotika, tidak dijelaskan secara jelas,” kata Anisa di hadapan majelis hakim.
Bukan hanya itu, ia juga menyoroti kesalahan mendasar dalam surat dakwaan: tanggal penangkapan berbeda dengan fakta.
Menurutnya, jaksa menuliskan tanggal 21 Februari 2025. Padahal, penyidik Polda Kaltim baru menangkap Catur pada 7 Maret 2025.
Atas hal itu, Anisa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menjatuhkan putusan sela yang menguntungkan terdakwa.
Hakim Ketua Hasanuddin pun menunda sidang selama satu minggu agar JPU dapat menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi tersebut.
Sebelum perkara ini masuk persidangan, nama Catur sudah lebih dulu menjadi sorotan. Bareskrim Polri melakukan operasi penangkapan di Balikpapan pada Sabtu (8/3/2025). Target utamanya adalah Catur, yang saat itu masih menjabat Direktur Persiba Balikpapan.
Informasi penangkapan sempat beredar dua hari sebelumnya, memicu spekulasi di kalangan publik dan pecinta sepak bola Kota Minyak.
Operasi ini dilakukan setelah polisi menelusuri dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, alur transaksi dan komunikasi diduga mengarah pada jaringan yang melibatkan Catur.
Sejumlah petugas lapas bahkan telah diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal.
Hingga persidangan ditutup, belum ada putusan sela dari majelis. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















