• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Raga

Eks Direktur Persiba Balikpapan Didakwa Kasus Pencucian Uang, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Suriadi Said by Suriadi Said
11 November 2025 | 21:04
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Direktur Persiba Balikpapan Didakwa Kasus Pencucian Uang, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Kasus yang menjerat mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diduga terlibat peredaran narkotika di dalam Lapas Balikpapan, kini ia harus menghadapi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap berkaitan dengan bisnis haram tersebut.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin. Dari ruang sidang, terungkap sejumlah detail yang menghubungkan perkara narkotika dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa.

PILIHAN REDAKSI

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai, menjelaskan bahwa Catur didakwa melakukan serangkaian tindakan TPPU yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Perkaranya dipisah menjadi dua: narkotika dan pencucian uang.

“Terdakwa dalam menjalankan bisnis penjualan dan pembelian narkotika menggunakan rekening pribadi dan rekening orang lain agar tidak terlacak aparat,” jelas Rifai di persidangan.

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai Catur bersama dua rekannya, MK alias Dimas dan RB, telah melanggar Pasal 4 jo. Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU serta pasal-pasal dalam UU Narkotika.

Jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah aset mewah diduga berasal dari hasil kejahatan. Di antaranya: Mobil Ford Mustang; Mobil Honda Civic; Mobil Lexus. Semua barang bukti itu kini telah disita negara.

Penasihat hukum terdakwa, Anisa Mahmudah, mengajukan eksepsi. Ia menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara detail perbuatan konkret yang dilakukan Catur dalam kaitannya dengan tindak pidana asal.

“Perbuatan konkret apa yang dilakukan terdakwa dan bagaimana kaitannya dengan perkara narkotika, tidak dijelaskan secara jelas,” kata Anisa di hadapan majelis hakim.

Bukan hanya itu, ia juga menyoroti kesalahan mendasar dalam surat dakwaan: tanggal penangkapan berbeda dengan fakta.

Menurutnya, jaksa menuliskan tanggal 21 Februari 2025. Padahal, penyidik Polda Kaltim baru menangkap Catur pada 7 Maret 2025.

Atas hal itu, Anisa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menjatuhkan putusan sela yang menguntungkan terdakwa.

Hakim Ketua Hasanuddin pun menunda sidang selama satu minggu agar JPU dapat menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi tersebut.

Sebelum perkara ini masuk persidangan, nama Catur sudah lebih dulu menjadi sorotan. Bareskrim Polri melakukan operasi penangkapan di Balikpapan pada Sabtu (8/3/2025). Target utamanya adalah Catur, yang saat itu masih menjabat Direktur Persiba Balikpapan.

Informasi penangkapan sempat beredar dua hari sebelumnya, memicu spekulasi di kalangan publik dan pecinta sepak bola Kota Minyak.

Operasi ini dilakukan setelah polisi menelusuri dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, alur transaksi dan komunikasi diduga mengarah pada jaringan yang melibatkan Catur.

Sejumlah petugas lapas bahkan telah diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal.

Hingga persidangan ditutup, belum ada putusan sela dari majelis. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: BalikpapanPersiba Balikpapan
Previous Post

Diduga Tenggelam saat Berenang di Pantai Kemala Balikpapan, Remaja 16 Tahun Belum Ditemukan

Next Post

Kaltim Cairkan Insentif Guru Non-ASN Rp76,6 M, 23 Ribu Guru Sudah Terima Bantuan

BACA JUGA

Semifinal Piala Dunia 2026: Skenario Paling Ideal dan Gila dalam Sejarah

Semifinal Piala Dunia 2026: Skenario Paling Ideal dan Gila dalam Sejarah

12 Juli 2026 | 22:36
Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

11 Juli 2026 | 23:24
Tiket Piala Dunia 2026 Diskon hingga 50 Persen, Berapa Harganya Sekarang?

Tiket Piala Dunia 2026 Diskon hingga 50 Persen, Berapa Harganya Sekarang?

10 Juli 2026 | 01:36
Perjalanan PTC Pupuk Kaltim, dari Lapangan Sederhana hingga Juara Bertahan Nasional

Perjalanan PTC Pupuk Kaltim, dari Lapangan Sederhana hingga Juara Bertahan Nasional

10 Juli 2026 | 01:09
MU Capai Kesepakatan dengan Chelsea, Andrey Santos Segera Merapat

MU Capai Kesepakatan dengan Chelsea, Andrey Santos Segera Merapat

9 Juli 2026 | 11:49
Mesir Protes FIFA Usai Tersingkir, Tuding Wasit Selamatkan Argentina

Mesir Protes FIFA Usai Tersingkir, Tuding Wasit Selamatkan Argentina

9 Juli 2026 | 09:33
Next Post
Ratusan Guru Pensiun Tahun Depan, Bontang Terancam Krisis Tenaga Pengajar Kaltim Cairkan Insentif Guru Non-ASN Rp76,6 M, 23 Ribu Guru Sudah Terima Bantuan Balikpapan Kekurangan 520 Guru Pemkot Bontang Buka Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, Tersedia 58 Formasi

Kaltim Cairkan Insentif Guru Non-ASN Rp76,6 M, 23 Ribu Guru Sudah Terima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved