• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Hakim Beri Kesempatan Hadirkan Para Tergugat, Korban Penipuan Travel Haji H20

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Januari 2024 | 10:52
Reading Time: 2 mins read
2
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Kasus gugatan yang dilayangkan oleh terpidana penipuan travel haji PT H2O masih berlanjut.

Persidangan pun digelar pada 17 Januari silam. Namum kembali para tergugat yang coba dihadirkan tidaklah lengkap.

PILIHAN REDAKSI

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan masih ada empat para tergugat yang tidak dikuasakan.

Dari total 52 tergugat yang seluruhnya merupakan korban perkara ini.

“Kami akan agendakan kembali sidang pada 25 Januari mendatang,” terangnya.

Ia berharap seluruh tergugat bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan. Gugatan ini jenisnya perdata. Didaftarkan pada awal bulan lalu.

Terdapat pula nama Wali Kota Bontang Basri Rase beserta istri di dalamnya. Selain itu, perusahaan serta kuasa hukum korban juga masuk turut tergugat.

Sebelumnya pemanggilan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pemanggilan pertama itu dijadwalkan pada 27 November silam.

Kala itu, tergugat dan turut tergugat tidak datang. Kemudian upaya serupa kembali dilaksanakan pada 20 Desember.

Sayangnya terdapat kesalahan panggilan oleh jurusita. Pun demikian pada 21 Desember kembali pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir.

Dalam petiltumnya penggugat meminta gugatan ini dikabulkan. Selanjutnya penggugat menyatakan bahwa kopi surat pernyataan direktur PT H2O tertanggal 18 Januari 2015 dan 07 Maret 2016 adalah sah menurut hukum.

Penggugat juga meminta majelis hakim membebaskan hukuman sebagai tergugat III pada putusan nomor 36/Pdt.G/2019/PN.Bon.

“Dibebaskan dari hukuman secara tanggung renteng untuk membayar dan atau mengembalikan dana-dana para tergugat dengan kerugian materiil sejumlah Rp 2.473.000.000,” ungkapnya.

Meminta hakim menyatakan bahwa turut tergugat I dan turut tergugat II (perusahaan) telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas surat perjanjian kerja ama program tabungan tabbarruk syariah untuk pelaksanaan ibadah haji plus yang telah disepakati dengan para tergugat.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II secara tanggung renteng.

Mengembalikan dan membayar dana-dana calon jemaah haji dari Kota Bontang yang sudah disetor oleh Penggugat sejumlah Rp. 5.525.000.000.

Penggugat juga bermohon untuk penetapan eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2020 juncto nomor 36/Pdt.G/2019/PN.Bon pada tanggal 20 September 2023 bertentangan dengan hukum.

Sehingga tidak sah atau batal demi hukum. Tak hanya itu penggugat juga memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi.

Sebelumnya penggugat ini dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Putusan itu dikeluarkan pada 7 Agustus 2019. Secara perdata Mardiana juga diminta membayar Rp 2.473.000.000 kepada korban.

Previous Post

Pengedar Sabu Ini Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Next Post

Dua Kawasan Pesisir Bakal Memiliki PLTS Baru, Pemkot Anggarkan Rp 12 Miliar

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Dua Kawasan Pesisir Bakal Memiliki PLTS Baru, Pemkot Anggarkan Rp 12 Miliar

Comments 2

  1. Ping-balik: KIM Jahetan Layar dari Kukar Berjaya di Kompetisi Konten Nasional - Pranala.co
  2. Ping-balik: Perdaya Pemilik Toko di Samarinda, Raup Duit Rp11,4 Juta - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved