• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Agustus 2023 | 06:23
Reading Time: 1 min read
0
Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Mahasiswa di Balikpapan Ditangkap Gara-Gara Ganja Empat Pengedar Sabu di Berau Ditangkap Kurun 6 Jam

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba.

Terdakwa Saharuddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.

Terdakwa sebelumnya ditangkap polisi pada 28 Maret lalu. Lokasinya di kediamannya beralamat Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sekira 19.40 Wita.

Kepala Polres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono menyatakan sebelumnya unit 2 Sat Reskoba Polres Bontang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Tidak menunggu lama Unit langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Unit langsung memburu pelaku dan diamankan dirumah adik iparnya saat sedang ngecas HP. Setelah itu digeledah didapati 4 bungkus klip sabu yang diakui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Y yang berdomisili di Desa Kandolo, Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Suriadi Said
Tags: NarkobaPolres Bontang
Previous Post

Proyeksi Ekonomi Kaltim 2023 Lebih Tinggi, Berikut Penyebabnya

Next Post

Jembatan di RT 7 Kelurahan Kanaan, Bontang akan Direnovasi Tahun Depan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Jembatan di RT 7 Kelurahan Kanaan, Bontang akan Direnovasi Tahun Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved