Pranala.co, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan punya tenggat penting hari ini. Selasa, 30 September 2025, menjadi batas terakhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa denda.
Mulai besok, 1 Oktober, keterlambatan akan langsung berujung sanksi.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan pihaknya telah menyiapkan banyak opsi pembayaran.
“Warga bisa bayar lewat Bank Kaltimtara, Bank BJB, Kantor Pos, Gojek, Tokopedia, atau langsung ke kantor Dispenda. Jadi hari ini kesempatan terakhir untuk bayar tanpa denda,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan memudahkan wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya.
Menurut Idham, pencapaian target PBB masih berjalan. Saat ini, BPPDRD sedang menggenjot pemungutan dan penagihan, terutama menjelang akhir tahun.
“Target masih berproses. Sekarang fokus kami mengoptimalkan pemungutan dan penagihan,” katanya.
Mulai 1 Oktober, keringanan berupa penghapusan denda tak berlaku lagi. Wajib pajak yang terlambat akan dikenai denda 1 persen per bulan.
“Lebih ringan dibanding tahun lalu yang 2 persen. Tapi tetap saja, kalau menunda, bebannya akan semakin berat,” jelas Idham.
Idham menegaskan, tarif dasar PBB tetap sama. Besaran pajak dihitung berdasarkan lokasi, luas tanah, dan peruntukan lahan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Tidak ada kenaikan pajak. Tarifnya sama seperti tahun lalu,” tegasnya.
Selain menghindari denda, pembayaran PBB disebut sebagai wujud kontribusi warga bagi pembangunan Balikpapan.
“Setiap rupiah yang dibayarkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Jadi mari sama-sama taat pajak,” pungkas Idham. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














