• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Insan Pers di Balikpapan Kompak Tolak RUU tentang Penyiaran

Suriadi Said by Suriadi Said
4 Juni 2024 | 07:24
Reading Time: 2 mins read
0
Insan Pers di Balikpapan Kompak Tolak RUU tentang Penyiaran

Insan pers di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai penolakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (3/6/2024). (Foto istimewa)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Insan pers di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai penolakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin, 3 Juni 2024. Revisi tersebut dianggap akan mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Dalam keterangan tertulisnya, aksi tersebut diikuti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan. Para jurnalis menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD dan Pemkot Balikpapan.

PILIHAN REDAKSI

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Kapolres Kutim Cetak Gol, Duel Mini Soccer Lawan Jurnalis Berakhir Imbang

Kapolres Kutim Cetak Gol, Duel Mini Soccer Lawan Jurnalis Berakhir Imbang

11 Juni 2026 | 12:18

1. Pasal 8A ayat (1) huruf (q): KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, di mana kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

2. Pasal 34F ayat (2) huruf (e): Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Ini termasuk kreator konten di YouTube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

3. Pasal 50B ayat (2) huruf (c): Melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

4. Pasal 50B ayat (2) huruf (k): Melarang pembuatan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

5. Pasal 51 huruf E: Mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan. Hal ini berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI dalam memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Komunitas Pers Balikpapan, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik serta menjadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran, karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, penuh multi tafsir, serta dapat mengkriminalisasi pers.

3. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang pers. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Dias Ramadani
Tags: JurnalistikPersatuan Wartawan IndonesiaPWI BontangRUU PenyiaranWARTAWAN
Previous Post

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven jadi WNI, Apa Bisa Main Lawan Irak?

Next Post

Presiden Joko Widodo Buka Rakernas Apeksi di Balikpapan, Minta Bikin Perencanaan Detail Kota

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Presiden Joko Widodo Buka Rakernas Apeksi di Balikpapan, Minta Bikin Perencanaan Detail Kota

Presiden Joko Widodo Buka Rakernas Apeksi di Balikpapan, Minta Bikin Perencanaan Detail Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved