• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

IRT dan Pemasok Sabu Divonis Durasi Berbeda

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Maret 2024 | 09:01
Reading Time: 1 min read
0
IRT dan Pemasok Sabu Divonis Durasi Berbeda

Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa pengedar sabu yang tertangkap pada 2 Oktober 2023 lalu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa pengedar sabu yang tertangkap pada 2 Oktober 2023 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

11 April 2026 | 12:53

Terdakwa Sriyanti yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga divonis 7,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Mega Putra Suharminto dijatuhi hukuman lebih berat yakni 8,5 tahun penjara.

“Keduanya juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp 1 miliar,” sebutnya.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Barang bukti berupa 10 bungkus sabu seberat 2,71 gram, 11 bungkus plastik kosong, dua bungkus rokok, dan dua unit gawai yang merupakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui penangkapan kala itu terjadi pada 21.30 Wita. Petugas pertama menangkap Sriyanti yang merupakan warga Kelurahan Lok Tuan. Dari hasil pengembangan, terdakwa mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang merupakan rekannya di Teluk Pandan, Kutai Timur.

Terdakwa Mega Putra Suharminto merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat kasus serupa. Divonis pada 2019 lalu. Dengan hukuman delapan tahun penjara. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Via: Junaidi
Tags: Pengadilan Negeri BontangPengedar Sabu
Previous Post

Minimalisir Banjir di Bontang, Polder Tanjung Laut Masuk Tahapan Pembebasan Lahan

Next Post

Sempat Ditahan, 9 Tersangka Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN Dibebaskan

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Sempat Ditahan, 9 Tersangka Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN Dibebaskan

Sempat Ditahan, 9 Tersangka Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN Dibebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved