• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Jarang Ada yang Tahu, Ini Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Agustus 2022 | 09:01
Reading Time: 2 mins read
0
Jarang Ada yang Tahu, Ini Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

Jarang Ada yang Tahu, Ini Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pengguna fasilitas jalan raya tentu tidak asing dengan marka jalan. Pola garis ini memberikan informasi kepada pengendara apakah bisa menyalip kendaraan di depannya atau tidak.

Mengenai rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

PILIHAN REDAKSI

Tol IKN Mulai Fungsional Januari 2027, Waktu Tempuh Balikpapan Dipangkas jadi Satu Jam

Tol IKN Mulai Fungsional Januari 2027, Waktu Tempuh Balikpapan Dipangkas jadi Satu Jam

7 Mei 2026 | 21:43
Cara Akses Tol IKN saat Mudik Lebaran 2026, Ada 3 Gerbang Masuk

Cara Akses Tol IKN saat Mudik Lebaran 2026, Ada 3 Gerbang Masuk

17 Maret 2026 | 00:19

Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Dalam peraturan yang sama, pasal 20 disebutkan marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Biasanya, marka jalan berupa garis membujur dijumpai dengan dua macam warna, yakni putih dan kuning. Lantas, apa bedanya kedua warna marka tersebut?

Penentuan warna marka jalan rupanya dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional.

Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

Bagi yang belum tahu, jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi.

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol, itu sebabnya marka jalan tol dicat berwarna kuning. Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.

Artinya selama pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan yang memiliki warna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Seperti marka jalan warna putih, marka jalan membujur warna kuning terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasatmata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara. Pertama, melalui papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut. Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan.

Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning
Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

Warna kuning dan putih pada marka jalan hanya menunjukkan status jalan nasional atau bukan. Untuk aturannya tetap sama, pelanggar marka tetap mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

Pengendara yang melanggar marka jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: Jalan TolKementerian PUPRLalu LintasMarka Jalan
Previous Post

Cristiano Ronaldo Didukung untuk Tinggalkan MU

Next Post

Mulai Besok, Distribusi Air Bersih di 3 Kelurahan Bontang bakal Mati Total

BACA JUGA

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Sinema Pusdabon Bontang Diserbu Anak saat Libur Sekolah, 138 Pengunjung di Hari Terakhir

Sinema Pusdabon Bontang Diserbu Anak saat Libur Sekolah, 138 Pengunjung di Hari Terakhir

12 Juli 2026 | 21:22
Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

12 Juli 2026 | 11:52
Next Post
Perawatan Instalasi PDAM, 6.000 Warga Bontang Tanpa Air Bersih Akhir Pekan Ini Warga Bontang Selatan Siap Tampung Air, Sabtu Besok PDAM Bontang Gelar Shutdown Kawasan di Bontang Ini Distribusi Air PDAM Tidak Mengalir di Akhir Pekan Siap-Siap Tampung Air, Tanggal Segini PDAM Bontang Bakal Perawatan

Mulai Besok, Distribusi Air Bersih di 3 Kelurahan Bontang bakal Mati Total

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved