• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Uang Tunai Ditumpuk Setinggi 2 Meter

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Juni 2025 | 10:21
Reading Time: 2 mins read
0
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Uang Tunai Ditumpuk Setinggi 2 Meter!

Penampakan uang triliunan rupiah uang dipamerkan Kejaksaan Agung akias Kejagung di kasus korupsi CPO./JIBI-Anshary Madya Sukma

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

Uang dalam jumlah fantastis itu berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, yang saat ini masih dalam proses hukum. Sebagian uang sitaan tersebut bahkan dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025), dan langsung mencuri perhatian.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” tertulis dalam backdrop konferensi pers Kejagung.

Dari pantauan di lokasi, uang tunai itu ditata mengelilingi meja konferensi pers. Seluruh uang berpecahan Rp100 ribu dan dibungkus plastik bening. Setiap satu paket uang bernilai Rp1 miliar.

Tinggi tumpukan uang mencapai lebih dari 2 meter. Menurut sumber internal Kejagung, uang tunai yang dipajang di ruang konferensi tersebut mencapai Rp2 triliun, sementara sisanya disimpan secara terpisah.

Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, divonis bebas (onslag) oleh majelis hakim.

Meski begitu, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Mereka langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam tuntutan sebelumnya, Kejagung meminta Wilmar Group membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun atas kerugian negara dalam perkara CPO.

Hingga kini, kasus ini belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyitaan Rp11,8 triliun ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi di Indonesia. Langkah Kejagung pun dinilai sebagai sinyal tegas penegakan hukum, terutama terhadap korporasi besar yang terlibat dalam tindak pidana ekonomi.

[RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Korupsi
Previous Post

Balikpapan City Trans Gratis! Pemkot Ajak Warga Beralih ke Transportasi Modern

Next Post

Manajemen RSHD Samarinda Mangkir Tiga Kali, Karyawan Ancam Tempuh Jalur Pidana

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Manajemen RSHD Samarinda Mangkir Tiga Kali, Karyawan Ancam Tempuh Jalur Pidana

Manajemen RSHD Samarinda Mangkir Tiga Kali, Karyawan Ancam Tempuh Jalur Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved