• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Kenaikan Tarif Kontainer di Pelabuhan Samarinda Terus Diselidiki

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Juli 2022 | 18:04
Reading Time: 2 mins read
0
Ekspor Kaltim Juli 2024 Turun 7,80%, Neraca Perdagangan Tetap Surplus US$1,66 Miliar Empat Pelabuhan di Kaltim Memuat Komoditas Ekspor Senilai 14,55 Miliar Dolar Kenaikan Tarif Kontainer di Pelabuhan Samarinda Terus Diselidiki

Peti Kemas Pelabuhan Samarinda.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V terus menyelidiki meningkatnya tarif kontainer di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu dalam rilisnya berujar, pihaknya masih mengkaji penyebab kenaikan tarif angkutan kontainer di Pelabuhan Palaran Samarinda berdasarkan keterangan para pihak terkait.

PILIHAN REDAKSI

Wali Kota Andi Harun Kejar Pemindahan Pelabuhan Samarinda ke Palaran

Wali Kota Andi Harun Kejar Pemindahan Pelabuhan Samarinda ke Palaran

4 Juni 2026 | 07:35
Pelabuhan Samarinda Mulai Padat, Ribuan Orang Tiba dari Parepare Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Samarinda Lebih Landai Arus Mudik di Pelabuhan Samarinda Menurun, Pemudik Terurai ke Balikpapan dan Bontang

Pelabuhan Samarinda Mulai Padat, Ribuan Orang Tiba dari Parepare

26 Maret 2026 | 21:47

“KPPU Kanwil V telah meminta keterangan PT Pelindo Cabang IV Samarinda terkait adanya kesepakatan kenaikan tarif kontainer di Samarinda, yang didasarkan pada Surat Edaran DPW Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022,” ujarnya, Jum’at (22/7/2022).

Manaek mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat kontainer dilakukan di Pelabuhan Palaran yang dikelola PT Samudra Indonesia.

“Tentunya, kegiatan pengangkutan kontainer oleh perusahaan Jasa Pengusahaan Transportasi (JPT) dilaksanakan di Pelabuhan Palaran,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, kenaikan tarif angkutan kontainer dari Pelabuhan Palaran ke gudang pemilik barang (delivery) ini belum diketahui pihak Pelindo.

Kenaikan ini, kata Manaek, merupakan keputusan dari ALFI Kaltim dan Perusahaan Jasa Pengusahaan Transportasi (JPT).

“Pada dasarnya, semua tarif di pelabuhan atas sepengetahuan KSOP selaku regulator di pelabuhan,” sebutnya.

Sebagai informasi, tarif batas bawah untuk rute Pelabuhan Palaran ke Pergudangan Sutami adalah Rp1,6 juta untuk kontainer 20 feet dan Rp2,8 juta untuk 40 feet.

Selanjutnya, rute Pelabuhan Palaran ke Pergudangan Biz Park senilai Rp1,75 juta untuk kontainer 20 feet dan Rp2,95 juta yang 40 feet.

Manaek menjelaskan, kesepakatan menaikkan tarif secara bersama-sama antar pelaku usaha yang seharusnya bersaing atau dikenal dengan istilah kartel harga merupakan perilaku yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Kenaikan tarif angkutan kontainer pada dasarnya tidak dilarang selama memiliki alasan yang bisa diterima. Namun kenaikan tarif tersebut, tidak boleh dipaksakan ke semua perusahaan JPT yang menjadi anggota ALFI Kaltim,” jelasnya.

Dia menyebutkan, kesepakatan menaikkan tarif secara bersama-sama yang difasilitasi oleh asosiasi akan membatasi pemilik barang (cargo owner) untuk memilih perusahaan JPT sesuai keinginannya karena tarifnya sama saja.

“Seharusnya pemilik barang bebas menentukan perusahaan JPT mana yang akan digunakan berdasarkan kesepakatan tarif antara kedua belah pihak,” terangnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa penetapan tarif angkutan kontainer akan menghilangkan persaingan usaha antar perusahaan JPT dalam mendapatkan pelanggan.

Sebelumnya, KPPU pernah memutus pelanggaran perkara Penetapan Harga yang terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20 feet, 40 feet, dan 2×20 feet oleh Para Anggota JPT di 12 Rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999 adalah norma bersifat perse rule yaitu bahwa larangan dalam ketentuan tersebut secara hukum telah dilanggar oleh para pelaku usaha jika terbukti para pelaku usaha telah membuat kesepakatan mengenai harga akhir barang dalam pasar bersangkutan dengan tanpa perlu membuktikan dampak dari kesepakatan tersebut. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Via: Suriadi Said
Tags: Komisi Pengawas Persaingan UsahaPELABUHANPelabuhan Samarinda
Previous Post

Cerita Warsini asal Balikpapan, Tukang Bubur Naik Haji

Next Post

Man United vs Aston Villa: Prediksi, Susunan Pemain, dan Jadwal Pramusim

BACA JUGA

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

12 Juli 2026 | 22:29
Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

12 Juli 2026 | 16:19
Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK Dari Bank DKI ke Bankaltimtara, Ini Rekam Jejak Romy Wijayanto yang Dipilih Jadi Dirut Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK

11 Juli 2026 | 20:46
Magnet IKN Kuat, Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 2,3 Juta Penumpang Tiket Pesawat ke Balikpapan Tembus Rp7 Juta Jelang Lebaran, 59 Extra Flight Ludes Terjual

Magnet IKN Kuat, Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 2,3 Juta Penumpang

11 Juli 2026 | 09:49
Tangis Nagita Slavina Pecah di BEI, Saham RANS Resmi IPO dan Langsung ARA!

Tangis Nagita Slavina Pecah di BEI, Saham RANS Resmi IPO dan Langsung ARA!

10 Juli 2026 | 18:39
Next Post
Man United vs Aston Villa: Prediksi, Susunan Pemain, dan Jadwal Pramusim

Man United vs Aston Villa: Prediksi, Susunan Pemain, dan Jadwal Pramusim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved