JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Putusan ini menyusul aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang juga merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Heddy Lukito, Ketua DKPP, mengumumkan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berdasarkan aduan yang diajukan.
“Dewan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum,” ujar Heddy dalam pembacaan putusan.
Kronologi Kejadian
Putusan DKPP didasarkan pada bukti bahwa Hasyim Asy’ari terlibat dalam hubungan seks yang diduga paksa dengan CAT di sebuah kamar hotel pada 3 Oktober 2023 ketika Hasyim berada di Den Haag terkait dengan kegiatan pemilu.
“Berdasarkan fakta yang terungkap, DKPP menemukan bahwa teradu melakukan hubungan badan dengan pengadu di kamar hotel, yang dimulai dari rayuan dan berujung pada paksaan,” kata Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP.
DKPP juga menginstruksikan Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditugaskan untuk memantau pelaksanaan putusan ini. (*)

















Comments 1