• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Langgar Protokol Covid-19, Penajam Terapkan Denda Rp1 Juta

Suriadi Said by Suriadi Said
25 September 2020 | 16:24
Reading Time: 2 mins read
0
Bontang Laik Terapkan New Normal? Waspada Bayang-Bayang OTG
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam beleid tersebut, setiap orang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu apabila berada di luar, di tempat dan fasilitas umum serta berinteraksi dengan kelompok rentan atau orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain itu, wajib pula mencuci tangan secara teratur, menerapkan pembatasan interaksi fisik dan melaksanakan isolasi mandiri bagi mereka yang berstatus probable atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

PILIHAN REDAKSI

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

7 Mei 2026 | 10:24

Sementara itu, bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyediakan sarana mencuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses serta upaya pengaturan jaga jarak.

“Bagi yang melanggar, dikenai denda senilai Rp1 juta atau menyediakan masker sebanyak 200 lembar atau kerja sosial. Adapun, bagi pelaku usaha, bisa juga dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan,” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut yang ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

Sebelumnya, Bupati AGM juga telah memimpn rapat koordinasi bersama dengan Komandan Kodim 0913 PPU Letkol. Dharmawan, Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha, Plh. Sekretaris Daerah Ahmad, Kepala Satpol PP PPU Adriani Amsyar dan sejumlah pejabat terkait lainnya dalam rangka mengintensifkan penerapan peraturan bupati ini.

Dalam arahannya AGM mengatakan bahwa diterbitkannya Perbup tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten PPU ini bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten PPU.

Sebelum membuat Perbup tentang kedisiplinan ini, dirinya telah memikirkan semua itu. Menurutnya, jika sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan hanya berupa dendan uang senilai Rp50.000 atau melakukan bersih-bersih kurang efektif dan tidak ada efek jera. Karena itu, pihaknya merasa perlu menggunakan angka denda senilai Rp1 juta.

“Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena untuk melakukan sanksi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sanksi akan lebih berat kita kenakan,” tuturnya.

Dia berharap agar seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar jangan sampai menularkan penyakit kepada saudara lainnya.

“Kami juga berharap masyarakat tidak perlu kawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus covid 19 ini. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika berpergian keluar rumah,” pungkasnya. (*)

Tags: Covid-19HeadlineKalimantan TimurPenajam Paser UtaraProtokol kesehatan
Previous Post

Istri Almarhum Muharram Ditunjuk Dampingi Gamalis di Pilkada Berau

Next Post

19 Paslon Berlaga, Hanya Penajam Paser Utara Tak Gelar Pilkada Serentak 2020

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
19 Paslon Berlaga, Hanya Penajam Paser Utara Tak Gelar Pilkada Serentak 2020

19 Paslon Berlaga, Hanya Penajam Paser Utara Tak Gelar Pilkada Serentak 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved