• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Live Streaming via Medsos Terancam Ilegal jika Gugatan RCTI-iNews Menang di MK

Suriadi Said by Suriadi Said
27 Agustus 2020 | 19:10
Reading Time: 2 mins read
0
Live Streaming via Medsos Terancam Ilegal jika Gugatan RCTI-iNews Menang di MK
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

GUGATAN stasiun televisi RCTI dan iNews pada 22 Juni lalu tentang UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi ternyata punya dampak sampingan. Dua stasiun televisi milik MNC Group itu minta siaran lewat jaringan internet harus diatur pula oleh pemerintah. Apabila gugatan terkabul, menurut perwakilan Kominfo dalam sidang MK Rabu (26/8), hanya pihak berizin yang bisa melakukan siaran, termasuk siaran lewat media sosial.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli berkata perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

PILIHAN REDAKSI

WhatsApp Rilis Fitur Username, Tak Perlu Lagi Bagi Nomor Telepon Pribadi

WhatsApp Rilis Fitur Username, Tak Perlu Lagi Bagi Nomor Telepon Pribadi

30 Juni 2026 | 19:11
Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema "Kolektif, Sinergi, Bertumbuh"

Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema “Kolektif, Sinergi, Bertumbuh”

29 Juni 2026 | 22:28

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” kata dia menukil Antaranews.

Coba bayangkan Anya Geraldine harus diciduk aparat karena memutuskan menyapa fansnya lewat Instagram Live? Komunitas game, e-sport, dan berbagai kreator konten berbasis streaming lainnya turut terancam. Aturan itupun, andai diloloskan MK, bakal jadi macan ompong buat kreator konten dari mancanegara, karena hukum Indonesia tidak mengikat mereka.

Kominfo bilang sebenarnya ada jalan tengah bernama pembuatan UU baru. Harapannya, pemerintah bikin aturan tersendiri bagi siapa pun yang menggunakan internet untuk konten jenis siaran. Haduh, bisa enggak sih ada solusi yang enggak melibatkan regulasi berlebihan dari pemerintah?

Kemungkinan pengilegalan fitur live streaming di media sosial ditanggapi sinis pengguna medsos. Mereka menuding RCTI dan iNews sirik karena kalah bersaing dengan platform digital.

Per 2018, sebuah studi melaporkan durasi menonton konten di platform digital emang udah mendekati durasi masyarakat menonton tv. Kalau biasanya masyarakat menonton TV rata-rata 4 jam 53 menit per hari, durasi menonton di internet rata-rata 3 jam 14 menit per hari. Tentu situasi pandemi bikin waktu yang dihabiskan masyarakat melihat internet jadi lebih panjang.

Pegiat media sosial dari Suvarna.ID, Enda Nasution, termasuk kelompok penentang gugatan dari dua televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu.

Menurutnya, penyiaran menggunakan frekuensi publik, seperti televisi, memang harus diatur UU Penyiaran karena gratis dan bisa diakses publik. Sebaliknya, internet bersifat milik pribadi sehingga idealnya bebas dari regulasi pemerintah.

Kata dia, penyiaran itu definisinya adalah broadcasting melalui frekuensi publik, sedangkan siaran internet itu tentu bukan frekuensi publik. Pengguna internet harus membayar untuk bisa broadcast sesuatu.

“Jadi [konten internet] tidak masuk definisi penyiaran, sebab sifatnya bukan milik publik,” katanya.

 

 

Sumber: Vice.id

Tags: Konten kreatifMedia Sosialyoutube
Previous Post

Status KLB Covid-19 di Kaltim Diperpanjang sampai Akhir 2020

Next Post

Pergub Kaltim Soal Protokol Kesehatan Covid-19 Terbit, Sanksinya Denda Sosial hingga Rp 1 Juta

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Pergub Kaltim Soal Protokol Kesehatan Covid-19 Terbit, Sanksinya Denda Sosial hingga Rp 1 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved