• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Masa Tenang Pilkada Dimulai 24 November, Bawaslu Bontang Ingatkan Sanksi Tegas jika Melanggar

Suriadi Said by Suriadi Said
23 November 2024 | 16:46
Reading Time: 2 mins read
2
Masa Tenang Pilkada Dimulai 24 November, Bawaslu Bontang Ingatkan Sanksi Tegas jika Melanggar

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Bontang – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mengeluarkan imbauan penting kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan demi menjaga kelancaran dan ketertiban pesta demokrasi.

Surat bernomor 417/PM.00.02/K.KI-09/11/2024, yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024), menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi selama masa tenang yang dimulai pada 24 November 2024, tiga hari sebelum pemungutan suara 27 November 2024.

PILIHAN REDAKSI

Dari Lomba hingga Edukasi Politik, Pekan Pengawasan Partisipatif Bontang Sukses Digelar

Dari Lomba hingga Edukasi Politik, Pekan Pengawasan Partisipatif Bontang Sukses Digelar

17 November 2025 | 09:17
Bawaslu Bontang Tingkatkan Literasi Demokrasi lewat Lomba Ranking 1

Bawaslu Bontang Tingkatkan Literasi Demokrasi lewat Lomba Ranking 1

16 November 2025 | 21:03

Imbauan ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa setiap aktivitas kampanye selama masa tenang dilarang keras, dengan ancaman pidana penjara 15 hari hingga 3 bulan atau denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.

Dalam surat imbauannya, Bawaslu Bontang menjabarkan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan. Diantaranya; Penghentian kampanye: Segala bentuk kampanye, termasuk rapat umum, pembagian atribut, dan kegiatan yang mengarah pada promosi pasangan calon, wajib dihentikan mulai 24 November 2024.

Selanjutnya, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Semua APK, seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker, harus diturunkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WITA. Atribut atau stiker pasangan calon pada kendaraan pribadi maupun umum harus segera dilepas.

Bukan itu saja, akun resmi media sosial pasangan calon wajib dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Bahkan, media cetak, elektronik, daring, dan sosial dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten yang mengarah pada kampanye selama masa tenang.

“Masa tenang ini juga tidak diperbolehkan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian.

Dia juga mengingatkan bahwa masa tenang adalah bagian penting dari proses demokrasi yang memungkinkan masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya secara objektif tanpa pengaruh kampanye.

“Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas, keadilan, dan kelancaran proses demokrasi. Kami mengimbau seluruh pasangan calon dan pendukungnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Aldy.

Aldu juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon atau pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang, termasuk tindakan kampanye terselubung atau politik uang. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: Bawaslu BontangPilkada 2024Pilkada Bontang
Previous Post

Sabu 1,1 Kg Gagal Edar di Samarinda, Diduga Bagian Jaringan Besar

Next Post

27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih, Ada 2.706 Wajah Baru Jelang PSU Pilkada Kukar, 4.227 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 1.447 TPS PSU Pilkada Kukar Diusulkan Digelar 19 April 2025 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak Jumlah DPT Meningkat, KPU Balikpapan Targetkan Partisipasi Pemilih 70 Persen dalam Pilkada 2024 Rapat Pleno KPU Kaltim Tetapkan 2,8 Juta Pemilih untuk Pilkada 2024 Penghitungan Surat Suara Ulang di 25 TPS Balikpapan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim 1 Resmi Dibuka sampai 7 Desember 2023 Rp433 Miliar untuk Dua Agenda Pemilu 2024 di Kaltim Jumlah Pemilih di Kalimantan Timur Tembus 2,7 Juta 10 Parpol di Kukar Dapat Duit, Satu Suara Dihargai Rp3.800

27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Comments 2

  1. Ping-balik: Masa Tugas Munawwar sebagai Pjs Wali Kota Bontang Resmi Berakhir - Pranala.co
  2. Ping-balik: 'Suara Hening' di Masa Tenang, Langkah Bawaslu Bontang Bersihkan Jejak Kampanye - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved