KETENANGAN pagi W (36) seketika runtuh saat hendak membuka toko kelontongnya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Pintu pagar depan yang biasa terkunci rapat, mendadak sudah terbuka lebar.
Firasat buruknya terbukti. Saat melangkah ke dalam toko, 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang tersusun rapi telah raib tanpa bekas. Kasus pencurian tabung gas di Sangatta ini akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Kurang dari tiga hari, Polsek Sangatta Utara yang dibantu Tim Macan Satreskrim Polres Kutim sukses meringkus terduga pelaku berinisial KS (36).
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, membenarkan penangkapan tersebut. KS diciduk tanpa perlawanan bersama seluruh barang bukti elpiji melon yang dicurinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KS beserta barang bukti berupa 18 tabung gas LPG 3 kilogram,” ujar AKP Bambang Eko di Sangatta.
Aksi pembobolan ini sebenarnya sempat menemui jalan buntu bagi korban. Saat memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), kamera rupanya meleset dan tidak menyorot ke titik area pencurian.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, jejak kejahatan pasti tertinggal. Seorang tetangga toko melihat ada bekas pembobolan paksa di dinding sisi bangunan.
Lewat celah itulah pelaku diduga merangsek masuk dan menguras habis tabung gas milik korban. Total kerugian korban akibat insiden ini mencapai Rp3,6 juta.
Polisi tidak hanya mengamankan belasan tabung gas hijau tersebut. Saat menangkap KS, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksinya.
Di antaranya adalah satu alat pemotong besi yang dipakai untuk merusak bangunan toko. Selain itu, polisi menyita satu unit motor matic Honda Genio yang dilengkapi dengan keranjang kurir.
Diduga kuat, keranjang kurir tersebut dipakai pelaku agar tidak memancing kecurigaan warga saat mengangkut belasan tabung gas hasil curian. Pakaian, helm, hingga nota pembelian ikut disita sebagai penguat barang bukti di persidangan.
Kini, KS harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sangatta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun kaitannya dengan tindak pidana serupa di lokasi yang berbeda,” tegas Bambang.
Belajar dari kasus ini, AKP Bambang Eko meminta para pelaku usaha di Kutai Timur untuk memperketat keamanan lingkungan mereka. Kamera CCTV sebaiknya tidak hanya dipasang di dalam, tetapi juga diarahkan ke titik-titik rawan luar bangunan. (*)
















