• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mulai 9 Maret 2024, THM dan Panti Pijat di Kukar Wajib Tutup selama Ramadan

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Maret 2024 | 07:59
Reading Time: 2 mins read
1
Aturan Lengkap Ramadan 1447 H di Samarinda: THM Tutup, Kafe Buka Pukul 17.00 Wita Mulai 9 Maret 2024, THM dan Panti Pijat di Kukar Wajib Tutup selama Ramadan

Ilustrasi THM.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Tempat hiburan malam alias THM di Kutai Kartanegara (Kukar) wajib tutup selama Bulan Ramadan 1445 H. Penutupan operasional berlaku mulai Sabtu 9 Maret 2024 hingga 13 April 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah. Dalam edaran tersebut, bupati menginstruksikan semua tempat hiburan wajib tutup.

“Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada
tanggal 13 April 2024,” tulis Edi dalam edaran tersebut dikutip Jumat (8/3/2024).

PILIHAN REDAKSI

Wali Kota Bontang Tolak Legalisasi THM Berbas Pantai Meski Dinilai Dongkrak PAD Tes Urine Massal, Enam Pengunjung THM Prakla Bontang Positif Narkoba

Wali Kota Bontang Tolak Legalisasi THM Berbas Pantai Meski Dinilai Dongkrak PAD

13 Mei 2026 | 18:36
THM Berbas Pantai Bontang Beroperasi Puluhan Tahun tanpa Kepastian Izin Kota Bontang Tumbuh Pesat: 499 RT, ASN Didominasi Perempuan dan Lulusan Sarjana Bontang Kaltim Siap jadi Kota Ramah Investasi, DPMPTSP Permudah Perizinan dan Promosi Potensi Daerah Minim Infrastruktur, DPMPTSP Bontang Kesulitan Gaet Investor Skala Besar

THM Berbas Pantai Bontang Beroperasi Puluhan Tahun tanpa Kepastian Izin

12 Mei 2026 | 10:27

Sementara untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat dilliard, warnet dan fitnes, diberlakukan pembatasan jam operasional. Pengelola dipersilakan membuka mulai pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA pada siang hari.

Sementara untuk malam hari baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA. Khusus untuk fasilitas fitnes diminta memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.

Dalam surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara itu, Pemka juga mengatur pembatasan aktivitas restoran atau rumah makan.

Pengelola diimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari.

“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda,” bunyi edaran tersebut.

Pemkab Kukar juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu untuk mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.

“Melarang para pelaku usaha memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya),” tulis dalam edaran tertanggal 29 Februari 2024 tersebut. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Dias Ramadani
Tags: Bulan RamadanTempat Hiburan malam
Previous Post

Twibbon Ucapan Menyambut Bulan Suci Ramadan 2024

Next Post

24 Kalimat Ucapan Selamat Ramadan 2024, Berisi Permohonan Maaf dan Selamat Berpuasa

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
24 Kalimat Ucapan Selamat Ramadan 2024, Berisi Permohonan Maaf dan Selamat Berpuasa

24 Kalimat Ucapan Selamat Ramadan 2024, Berisi Permohonan Maaf dan Selamat Berpuasa

Comments 1

  1. Ping-balik: Penjualan Petasan selama Ramadan Dilarang di Kutai Timur, Satpol PP Siap Bertindak Tegas - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved