• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

NIK sebagai NPWP, Apakah Kita Semua jadi Wajib Pajak dan Harus Bayar Pajak?

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Juli 2022 | 16:48
Reading Time: 2 mins read
2
NIK sebagai NPWP, Apakah Kita Semua jadi Wajib Pajak dan Harus Bayar Pajak?

ILUSTRASI. Format Baru NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – NIK sebagai NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7/2022) lalu. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Namun, kebijakan ini memicu sejumlah pertanyaan dan anggapan di masyarakat. Terutama soal nantinya semua masyarakat menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak.

PILIHAN REDAKSI

Ratusan Rekening Dibekukan, DJP Kaltimtara Kejar Tunggakan Pajak Rp710 Miliar

Ratusan Rekening Dibekukan, DJP Kaltimtara Kejar Tunggakan Pajak Rp710 Miliar

12 Mei 2026 | 23:05
Pajak Masih Tertatih, Balikpapan Kejar Target Rp1,3 Triliun Hari Terakhir Bayar PBB Balikpapan Tanpa Denda, Besok Langsung Kena Sanksi Kelebihan Bayar PBB Balikpapan Akan jadi Pengurang Pajak Tahun Berikutnya

Pajak Masih Tertatih, Balikpapan Kejar Target Rp1,3 Triliun

10 April 2026 | 07:13

“NIK sebagai NPWP, lalu kita semua jadi wajib pajak dan harus bayar pajak? No!” tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari unggah Instagramnya, Sabtu (23/7/2022).

Yustinus menjelaskan, Undang-Undang (UU) Perpajakan mengatur dengan tegas wajib pajak orang pribadi adalah meraka yang bertempat tinggal di indonesia dan memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

“Di bawah itu tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. NIK sebagai NPWP justru akan mempermudah administrasi bagi masyarakat karena tidak perlu mengingat dan mencatat begitu banyak identitas. Kita akan dimudahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, bagi pemerintah dengan mudah memberikan layanan bagi masyarakat dengan hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

“Tidak perlu khawatir. Maka mari kita pastikan, kita kalau memenuhi syarat sebagai WP segera mendaftarkan diri ke kantor pajak,” katanya.

Proses transisi NIK sebagai NPWP berlangsung sampai dengan 2023 dan akan berlaku pada 1 Januari 2024 secara penuh.

Yustinus juga menerangkan, NPWP lama masih berlaku dan nanti akan diberi tambahan Nol di angka terdepan 16 digit dan juga NIK secara Bersama bisa dipakai. Bila ada yang kurang tepat antara NIK dan NPWP akan dilakukan pemadanan validasi.

Untuk itu, Yustinus mengajak masyarakat dapat mengklarifikasi dengan baik ke petugas kantor pajak.  “Jadi tidak perlu khawatir, termasuk untuk cabang nanti bisa menggunakan nomor identitas kegiatan usaha. Jadi tidak perlu khawatir ini dipastikan untuk kemudahan masyarakat. Tetap tenang berusaha dan pajak hebat,” pungkasnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: Direktorat Jenderal PajakNomor Induk KependudukanNomor Pokok Wajib PajakPajak
Previous Post

Hetifah Sjaifudian Kunjungi SMK Nusantara Mandiri, Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Next Post

Hasil Liga 1 2022-2023: PSIS vs Rans FC Imbang 1-1, Diwarnai Protes, Gol Marukawa Dibalas Konate

BACA JUGA

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

12 Juli 2026 | 22:29
Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

12 Juli 2026 | 16:19
Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK Dari Bank DKI ke Bankaltimtara, Ini Rekam Jejak Romy Wijayanto yang Dipilih Jadi Dirut Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK

11 Juli 2026 | 20:46
Magnet IKN Kuat, Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 2,3 Juta Penumpang Tiket Pesawat ke Balikpapan Tembus Rp7 Juta Jelang Lebaran, 59 Extra Flight Ludes Terjual

Magnet IKN Kuat, Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 2,3 Juta Penumpang

11 Juli 2026 | 09:49
Tangis Nagita Slavina Pecah di BEI, Saham RANS Resmi IPO dan Langsung ARA!

Tangis Nagita Slavina Pecah di BEI, Saham RANS Resmi IPO dan Langsung ARA!

10 Juli 2026 | 18:39
Next Post
Hasil Liga 1 2022-2023: PSIS vs Rans FC Imbang 1-1, Diwarnai Protes, Gol Marukawa Dibalas Konate

Hasil Liga 1 2022-2023: PSIS vs Rans FC Imbang 1-1, Diwarnai Protes, Gol Marukawa Dibalas Konate

Comments 2

  1. Ping-balik: Waspadai NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya - pranala.co
  2. Ping-balik: Penerimaan Pajak Semester I-2024 di Kaltim-Kaltara Tembus Rp16,48 Triliun - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved