BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk segera memberikan kejelasan terkait legalitas kepemilikan tanah di Jalan Awang Long, tepatnya di belakang lapangan tenis Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan.
Tanah ini tengah menjadi sengketa, di mana ahli waris mempertanyakan klaim Pemkot atas lahan tersebut.
Faisal menekankan pentingnya transparansi dari pihak Pemkot dalam menunjukkan bukti kepemilikan dan batas-batas tanah yang telah dibebaskan atau dibeli.
“Pemkot harus segera memberikan kejelasan terkait tanah tersebut dan menunjukkan batas tanah yang telah dibebaskan. Jika memang sudah dibebaskan atau dibeli dari pemilik tanah, segera ditunjukkan surat-suratnya, karena ahli waris ini hanya meminta kejelasan,” tegas Faisal.
Tanah yang menjadi pokok sengketa ini awalnya dimiliki oleh Abdul Rauf, yang mewasiatkan lahan seluas sekitar 1 hektar tersebut kepada ahli warisnya, Rusydah.
Hingga kini, Rusydah dan keluarganya terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik mereka.
Faisal, yang merupakan kader Partai NasDem, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset-aset milik Pemkot Bontang, baik dari segi administrasi maupun legalitasnya.
Ia mengingatkan agar tidak ada aset pemkot yang memiliki dokumen bermasalah, karena hal itu berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Jangan sampai aset-aset Pemkot itu bermasalah dokumennya, karena hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” tutup Faisal. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

















Comments 1