• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Penyuap Bupati Kutai Timur Divonis 18 Bulan dan 24 Bulan

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Desember 2020 | 09:33
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur dan Istri

Tersangka Bupati Kutai Timur (nonaktif) Ismunandar, usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9/2020). Ismunandar diperiksa terjerat kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur periode 2019 - 2020.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Aditya Maharani Yuono.

Penyuap Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan. 

PILIHAN REDAKSI

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

3 Juli 2026 | 18:41
Tolak Tanam Sawit, Kelompok Tani di Kutim Sukses Cuan dari Kopi Liberika

Tolak Tanam Sawit, Kelompok Tani di Kutim Sukses Cuan dari Kopi Liberika

3 Juli 2026 | 14:29

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/11). 

Majelis Hakim juga membacakan vonis terhadap penyuap Bupati Kutim lainnya, Deki Arianto. Direktur CV Nulaza Karya itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap keduanya. 

Adapun dalam menjatuhkan hukuman ini, terdapat beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Hakim menyatakan, Aditya telah berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum keduanya memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim. 

Sebelumnya,  Aditya dan Deki didakwa memberikan hadiah berupa uang ataupun barang kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar serta beberapa pejabat tinggi lainnya di lingkup Pemkab Kutim.

Sejumlah uang atau gratifikasi (sogokan) yang diberikan terdakwa, guna mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun anggaran 2019-2020.

 

 

[dh]

Tags: Kalimantan TimurKomisi Pemberantasan KorupsiKutai TimurOTT Bupati Kutim
Previous Post

Kilang Minyak Bontang Masuk PSN, Pemkot Tancap Gas Koordinasi ke Gubernur

Next Post

Banjir di Samarinda Kian Meluas, Review Penanganan Tersendat

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Banjir di Samarinda Kian Meluas, Review Penanganan Tersendat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved