• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Perketat Aturan, Pelajar di Samarinda Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Januari 2025 | 10:41
Reading Time: 3 mins read
1
Tak Punya SIM tapi Nekat Bawa Motor, Pelajar Samarinda Terancam Ditindak Perketat Aturan, Pelajar di Samarinda Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Ilustrasi pelajar bawa motor.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), tengah mematangkan solusi untuk mengatasi dampak larangan pelajar SMP dan SMA membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Solusi tersebut berupa pengadaan angkutan massal yang direncanakan akan segera direalisasikan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah disusun sejak 2024 dan kini tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota Samarinda.

PILIHAN REDAKSI

Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39
Sekolah Rakyat Samarinda Dikebut, Target Bisa Digunakan 14 Juli

Sekolah Rakyat Samarinda Dikebut, Target Bisa Digunakan 14 Juli

8 Juli 2026 | 21:47

“Perencanaan sudah siap, tinggal bagaimana tindak lanjut dari Pak Wali Kota. Ini sudah kami bahas sejak tahun lalu,” kata Manalu.

Larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah telah menjadi kebijakan resmi Pemkot Samarinda. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang menyediakan lahan parkir untuk kendaraan pelajar. Aturan ini akan segera diberlakukan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mengeluarkan surat edaran ke seluruh sekolah.

“Nanti Disdikbud akan menyurati seluruh sekolah untuk menerapkan aturan ini. Secepatnya akan berlaku,” tegas Manalu.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa individu yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua.

Menurut Manalu, pelajar yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi yang akan diatur bersama pihak sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan aturan tersebut berjalan terlebih dahulu.

Akademisi Unmul: Larangan Saja Tidak Cukup, Pemkot Harus Siapkan Solusi

Menanggapi kebijakan tersebut, Saipul Bahtiar, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul), menilai bahwa Pemkot Samarinda perlu menyediakan solusi yang lebih komprehensif. Ia mempertanyakan apakah larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah merupakan solusi terbaik untuk mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

“Apakah melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah menjadi solusi terakhir bagi Pemkot Samarinda? Atau ada langkah lain yang bisa diambil?” tanya Saipul.

Ia juga menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap para orang tua yang tidak dapat mengantar anak-anak mereka ke sekolah. Menurut Saipul, banyak orang tua yang mengandalkan motor sebagai sarana transportasi anak-anak mereka karena keterbatasan waktu dan kesibukan pekerjaan.

“Kebijakan ini harus dibarengi dengan solusi nyata dari Pemkot, seperti menyediakan angkutan umum yang memadai,” jelas Saipul.

Ia mengingatkan bahwa Samarinda saat ini tengah berkembang menjadi kota metropolitan. Seiring dengan perkembangan tersebut, fasilitas umum, termasuk transportasi massal, harus disiapkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, terutama pelajar.

“Di era 80-90an, kita punya halte dan titik pemberhentian kendaraan umum di sekolah dan kampus. Tapi sekarang, halte yang representatif bisa dihitung dengan jari,” ungkapnya.

Saipul menilai minimnya fasilitas transportasi umum di Samarinda menjadi tantangan besar dalam menerapkan kebijakan larangan pelajar membawa motor. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot untuk melibatkan pemerintah provinsi dalam penyediaan angkutan umum dengan skema pembagian anggaran.

“Pemkot dan Pemprov Kaltim bisa bekerja sama dalam skema sharing anggaran untuk pengadaan angkutan umum ini. Jika fasilitas memadai, maka kebijakan ini akan lebih mudah diterima masyarakat,” usul Saipul.

Saipul juga menambahkan bahwa rekayasa lalu lintas dan penataan halte yang representatif di titik-titik strategis sekolah menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh Pemkot Samarinda.

“Transportasi massal yang aman, nyaman, dan terjangkau akan memberikan solusi jangka panjang, tidak hanya untuk pelajar, tetapi juga bagi masyarakat umum,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: HeadlinePelajar SamarindaSamarinda
Previous Post

BKD Kaltim Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II sampai 15 Januari 2025

Next Post

Bandara APT Pranoto Samarinda Catat Lonjakan Penumpang hingga 12 Persen selama 2024

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Bandara APT Pranoto Samarinda Catat Lonjakan Penumpang hingga 12 Persen selama 2024 Cuaca Buruk di Samarinda, 7 Penerbangan Dialihkan dari Bandara APT Pranoto

Bandara APT Pranoto Samarinda Catat Lonjakan Penumpang hingga 12 Persen selama 2024

Comments 1

  1. Ping-balik: Bandara APT Pranoto Samarinda Catat Lonjakan Penumpang hingga 12 Persen selama 2024 - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved