• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

PNS Saksi Korupsi Tewas Terbakar Tanpa Kepala

Suriadi Said by Suriadi Said
19 September 2022 | 07:42
Reading Time: 4 mins read
0
PNS Saksi Korupsi Tewas Terbakar Tanpa Kepala

Tim Inafis mengolah TKP Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan tewas terbakar tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang, Kamis (8/9/2022) lalu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan tewas terbakar tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang, Kamis (8/9/2022) lalu. Ketika ditemukan, kepala, kaki kanan, dan dua telapak tangannya hilang.

Adapula monogram PNS dan name tag atas nama Iwan Budi P, serta sepasang pelat nomor merah H 9799 RA di lokasi penemuan mayat. “Hasil olah TKP motor Mio yang terbakar digunakan Iwan Boedi Prasetijo Paulus ada plat merah nopol H 9799 RA,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (9/9/2022).

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ada kemungkinan Iwan dibunuh terlebih dahulu, sebelum dimutilasi dan dibakar. Pada Rabu (14/9/2022), polisi menemukan sejumlah tulang belulang Iwan. Tulang-tulang itu ditemukan sekira lima meter, tak jauh dari lokasi kejadian di Kawasan Marina, Semarang.

“Kami sisir bersama petugas gabungan dan kami temukan hari ini ada tangan dan lengan kiri serta lengan kanan dan tungkai kanan. Kami berasumsi bahwa ini adalah saudara Iwan Boedi P,” kata Irwan Anwar.

Selain menemukan potongan tubuh, polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku pembunuhan. Pisau ditemukan di sekitar lokasi penemuan mayat.

Sebelumnya, Iwan terakhir kali terlihat pada Rabu, 24 Agustus 2022. PNS berusia 51 tahun itu tidak lagi pulang ke rumah setelah berangkat bekerja pada pagi, hari itu.

Keberadaan terakhir Iwan Budi terpantau melalui CCTV saat melintas di depan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang di Jalan Sultan Agung. Namun, setelah itu, tidak terlacak lagi.

Pihak keluarga kemudian melaporkan hilangnya Iwan Budi pada 25 Agustus 2022 ke kepolisian. Di hari yang sama, seharusnya Iwan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah lahan milik Perumahan Bukti Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.

Kasus korupsi ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Kasus itu bermula pada pada tahun 2010. Ditemukan alokasi anggaran untuk penyertifikatan proses penyerahan sarana prasarana umum dari Perumahan BSB kepada Pemkot Semarang.

“Anggarannya kalau tidak salah Rp3 miliar, tetapi baru digunakan sebanyak Rp300 juta atau Rp400 juta untuk tim, kepengurusan dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

ICW Minta Saksi Korupsi Dilindungi

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ada kemungkinan besar pembunuhan ini terkait dengan statusnya sebagai saksi.

“Kasus PNS yang tewas terbakar tersebut memang, sulit kita lihat tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di mana beliau menjadi saksi. Kami mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk menelurusi dugaan motif yg berkaitan dg korupsi alih aset,” kata ICW Almas Sjafrina, Sabtu (17/9/2022).

Lebih lanjut, Almas mengatakan bahwa negara sudah sepatutnya menjamin keamanan saksi korupsi. Jika tak diberi perlindungan, pembunuhan Iwan menjadi preseden di kemudian hari.

“Dalam konteks upaya pemberantasan korupsi, ini sangat penting. Negara sudah sepatutnya menjamin siapapun untuk memberikan jaminan keamanan kepada saksi kasus korupsi karena saksi kasus korupsi umumnya berada pada posisi tidak aman dari intimidasi maupun ancaman fisik. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bertindak nekat untuk menyembunyikan perbuatannya, termasuk membungkam atau menghilangkan saksi,” tambah Almas.

Polisi Lalai Lindungi Saksi

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nicola juga mengatakan, kejadian ini merupakan tanda kelalaian dari polisi untuk melindungi saksi.

“UU Tipikor mengatur mereka yang diminta hadir di proses penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan wajib dilindungi. Artinya, di sini terlihat jelas Polda Jawa Tengah lalai dalam melindungi saksi,” kata Alvin, Sabtu (17/9/2022).

Alvin mengatakan, perlindungan kepada saksi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan.

“Saya kira perlindungan yang efektif kepada saksi sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan. Artinya, jika kepolisian gagal melindungi saksi dalam perkara pidana dari potensi ancaman, pembalasan atau intimidasi, di situ pula ancaman kegagalan terhadap keberlangsungan proses pro yusticia akan terbuka lebar,” jelas Alvin.

Lebih lanjut, menurut Alvin, perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan fisik dan menjamin keselamatan para saksi.

“Sudah sepatutnya apabila polisi telah mengidentifikasi dirinya sebagai saksi, terlebih saksi kunci, polisi perlu melakukan perlindungan menyeluruh seperti perlindungan fisik meliputi relokasi, dan mengizinkan saksi untuk bersaksi dengan cara yang menjamin keselamatan para saksi,” tambah Alvin.

Almas pun mengatakan, perlu mempertanyakan kepada polisi upaya apa yang telah dilakukan untuk memastikan saksi merasa aman. Karena, sekali lagi, banyak kasus yang ditemukan Almas bahwa para saksi mendapat ancaman.

“Perlu dikejar juga apa saja upaya mereka untuk memastikan saksi merasa aman? Sudah banyak kasus di mana korban, saksi, atau bahkan salah satu pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi mendapat ancaman dan serangan. Jadi, pihak penegak hukum bersangkutan sedari awal perlu memperhatikan hal tersebut,” kata Almas.

Selain saksi, kata Almas, keluarga dari saksi pun perlu mendapat perlindungan. “Saksi berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan tidak hanya ia secara pribadi, tapi juga keluarganya,” tambah Almas.

Perlindungan tersebut bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perlindungan tersebut bisa didapat dengab mengajukan permohonan pada LPSK. Apakah kepolisian sudah melakukan asesmen awal misalnya dengan menanyakan pada saksi? Apakah misalnya sudah menginformasikan bahwa apabila memerlukan, saksi bisa mengajukan ke LPSK? Bahkan tidak hanya saksi yang bisa mengajukan permohonan,” jelas Almas.

Adapun UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 menyebutkan hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat 2 UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Source: Merdeka.com
Via: Dias Ramadani
Tags: HeadlineKorupsiTewas
Previous Post

Debt Collector Ditembak saat Setop Pemotor Tunggak Cicilan

Next Post

Berikut Kriteria Tenaga non-ASN yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Semua Honorer Balikpapan Diangkat jadi PPPK, Tidak Ada yang Dirumahkan Berikut Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya

Berikut Kriteria Tenaga non-ASN yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved