LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda kembali menggelar razia mendadak di area hunian warga binaan, Rabu (6/5/2026) pagi. Dalam operasi yang berlangsung di Blok Kenari itu, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam sel tahanan.
Razia dipimpin langsung Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Sebanyak 12 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari staf KPLP, staf Adm Kamtib, dan Regu Pengamanan III.
Selama sekira satu jam, petugas menyisir kamar-kamar hunian di Blok Kenari secara menyeluruh. Penggeledahan dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang masuk kategori terlarang, yakni satu unit kipas angin kecil, satu unit kabel terminal, dan satu unit korek api gas. Seluruh barang temuan langsung didata dan diinventarisasi untuk proses pemusnahan.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto melalui jajaran terkait menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kepemilikan barang-barang yang dilarang di dalam lapas. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi lapas tetap aman dan kondusif.

“Kegiatan ini merupakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kami pastikan barang-barang yang tidak seharusnya masuk akan kami tertibkan demi kenyamanan dan keamanan bersama,” kata Kasi Adm Kamtib Lapas Samarinda, Mujianto.
Pihak lapas juga menyampaikan bahwa laporan hasil pelaksanaan razia telah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Lapas Samarinda memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan. [DIAS/RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















