KABAR mengejutkan datang dari ring satu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim, Sudarno, resmi mengambil langkah hukum.
Rumah pribadinya diduga disatroni sejumlah orang. Tidak sekadar bertamu, kedatangan mereka disinyalir membawa agenda intimidasi hingga percobaan pemerasan dengan angka yang fantastis: Rp2 miliar.
Sudarno memilih tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), ia resmi melaporkan kejadian kelam ini ke Polda Kaltim, Jumat, 3 Juli 2026.
Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, membeberkan bahwa ketenangan keluarga kliennya mulai terusik sejak Senin, 29 Juni 2026 lalu. Berawal dari kedatangan sekelompok orang ke kediaman pribadi Sudarno yang awalnya dikira sebagai kunjungan biasa.
Namun, suasana berubah drastis. Agus menegaskan bahwa peristiwa hari itu sama sekali jauh dari kata klarifikasi atau tabayun yang damai.
“Ada tekanan psikologis di sana. Ada dugaan paksaan yang berujung pada permintaan dana operasional senilai Rp2 miliar,” ujar Agus Amri dalam siaran persnya.
Permintaan bernilai jumbo itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Sudarno. Penolakan inilah yang diduga memicu serangan lanjutan, yang kali ini menyasar ranah digital.
Laporan hukum Sudarno pun terbagi menjadi dua jalur. Jalur pertama berkutat pada dugaan pelanggaran pidana umum, yakni memasuki pekarangan rumah tanpa hak.
Laporan ini resmi terbit dengan nomor STPL/330/VII/2026/SPKT. Terlapor utamanya adalah seorang pria berinisial ES beserta kelompoknya yang ikut menggeruduk rumah korban.
Jalur kedua menyasar dugaan kejahatan siber. Usai menolak menyerahkan uang Rp2 miliar, nama baik Sudarno mendadak diserang di jagat maya melalui narasi-narasi miring.
Agus Amri mengonfirmasi pihaknya telah mengadukan beberapa akun media sosial ke Ditreskrimsus Polda Kaltim. Akun-akun seperti infoCrewet, lambetimur, dan lambekaltim diduga ikut menyebarkan fitnah yang merugikan reputasi kliennya.
Sebagai editor yang kerap melihat kasus serupa, langkah Sudarno kali ini tergolong sangat rapi. Ia tidak datang ke kantor polisi dengan tangan kosong atau sekadar asumsi belaka.
Seluruh rekaman percakapan, jejak digital di media sosial, hingga identitas saksi mata yang berada di lokasi kejadian sudah dikemas dan diserahkan ke tim penyidik.
“Kami memercayakan penuh proses ini kepada penyidik Polda Kaltim,” tambah Agus. Ia juga meminta publik dan media menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. [RE/DIS]
















