• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS

Suriadi Said by Suriadi Said
19 April 2022 | 11:59
Reading Time: 2 mins read
1
Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025: Cair Lebih Cepat, Ini Besarannya! Penyaluran Pembiayaan Syariah di Kaltim Meningkat 22,77% pada Kuartal I/2024

Ilustrasi transaksi keuangan di bank. (antara foto)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

pranala.co – Pemerintah memutuskan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Tak terkecuali mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, para CPNS juga berhak atas THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Hanya saja, besarannya berbeda dengan para aparatur sipil negara (ASN).

PILIHAN REDAKSI

Gaji ke-13 ASN Pangkep Cair, Anggaran Rp32 Miliar Mengucur

Gaji ke-13 ASN Pangkep Cair, Anggaran Rp32 Miliar Mengucur

4 Juni 2026 | 20:28
Gaji ke-13 ASN Bontang Cair Juni Ini, Wali Kota: Syukuri, Tak Ada Potongan! Sidak ASN usai Idulfitri, Wali Kota Bontang Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Gaji ke-13 ASN Bontang Cair Juni Ini, Wali Kota: Syukuri, Tak Ada Potongan!

1 Juni 2026 | 12:06

Dalam SE tersebut, besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima terdiri dari gaji pokok yang besarannya 80 persen saja.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas 80 persen dari Gaji pokok,” tulis SE yang dikutip pranala.co, dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, Senin (18/4).

Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan (tunjangan kinerja) maksimal 50 persen.

Aturan Tambahan Penghasilan Pemda

Dalam salinan tersebut juga tertulis, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya lagi.

Sementara itu, komposisi THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Letak perbedaan hanya pada besaran THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan tersebut. Artinya tidak ada pengurangan gaji pokok seperti yang para CPNS.

 

(bim)

Tags: Gaji 13PNS KaltimTunjangan Hari Raya
Previous Post

Empat Perusahaan Batu Bara di Kaltim Masuk Daftar Hitam

Next Post

Fakta-Fakta Menarik Mahakam Ulu, Kabupaten Tetangga IKN

BACA JUGA

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

12 Juli 2026 | 22:29
Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

12 Juli 2026 | 16:19
Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK Dari Bank DKI ke Bankaltimtara, Ini Rekam Jejak Romy Wijayanto yang Dipilih Jadi Dirut Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK

11 Juli 2026 | 20:46
Magnet IKN Kuat, Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 2,3 Juta Penumpang Tiket Pesawat ke Balikpapan Tembus Rp7 Juta Jelang Lebaran, 59 Extra Flight Ludes Terjual

Magnet IKN Kuat, Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 2,3 Juta Penumpang

11 Juli 2026 | 09:49
Tangis Nagita Slavina Pecah di BEI, Saham RANS Resmi IPO dan Langsung ARA!

Tangis Nagita Slavina Pecah di BEI, Saham RANS Resmi IPO dan Langsung ARA!

10 Juli 2026 | 18:39
Next Post
Bontang Laik Terapkan New Normal? Waspada Bayang-Bayang OTG

Fakta-Fakta Menarik Mahakam Ulu, Kabupaten Tetangga IKN

Comments 1

  1. Ping-balik: Jabatan Sekda Penajam Paser Utara Dilelang Terbuka - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

13 Juli 2026 | 13:59
Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved