TEKA-teki kelanjutan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang akhirnya terjawab. Sempat tertunda selama 2 bulan, pelantikan pejabat Bontang resmi digelar, Rabu siang, 1 Juli 2026.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Manggala Wira Sena, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengungkapkan bahwa agenda ini sebenarnya dijadwalkan berjalan April lalu. Namun, Pemkot Bontang memilih menahan diri demi memastikan seluruh legalitas administrasi dari pusat klir terlebih dahulu.
Sudi menjelaskan, penundaan tersebut bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan total pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.
Pihaknya harus menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu, persetujuan Gubernur Kalimantan Timur untuk posisi Inspektur Pembantu di Inspektorat juga menjadi penentu.
“Setelah seluruh legitimasi administrasi diterbitkan, pelantikan akhirnya dapat dilaksanakan dengan tertib dan khidmat,” ujar Sudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu siang.
Daftar Pejabat Bontang yang Dilantik
Secara keseluruhan, ada 12 pejabat yang mengemban posisi baru hari ini. Mereka terdiri dari tujuh pejabat administrator (eselon III), dua pejabat pengawas (eselon IV), dan tiga pejabat fungsional.
Tak hanya itu, Pemkot Bontang juga mengukuhkan tiga pejabat lainnya yang meliputi dua Kepala TK Negeri dan satu Kepala Sanggar Kegiatan Belajar.
Berikut adalah sebagian daftar nama pejabat administrator dan pengawas yang resmi menduduki posisi baru:
- Muhtar: Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah
- Sarkani: Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Nurbaena: Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
- Partiwi: Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
- Pujianto: Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Johan Nindya Putranto: Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika
- Abdul Rasyid: Kepala Seksi Penanggulangan dan Pengawasan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Adri Kusuma Atmaja: Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Berebas Tengah
Sudi menegaskan masyarakat tidak perlu meragukan keabsahan pergeseran posisi ini. Semua proses telah mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 yang diperbarui lewat Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017.
Aturan tersebut memayungi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendelegasikan wewenang pelantikan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB).
“Artinya, seluruh proses ini sah secara hukum. Ini bagian dari manajemen ASN yang terukur dan akuntabel,” tegas Sudi. [FR]
















