• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Terancam Denda Ratusan Juta, Radio Ilegal di Kutai Timur Ditertibkan

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Februari 2021 | 19:52
Reading Time: 2 mins read
0
Terancam Denda Ratusan Juta, Radio Ilegal di Kutai Timur Ditertibkan

Ilustrasi frekuensi radio.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur [Kaltim] menertibkan stasiun radio tak berizin alias ilegal di Kutai Timur. Penertiban itu berkoordinasi dengan Balai Monitoring atau Balmon Kelas 1 Samarinda dalam penertiban tersebut.

Dari hasil pemeriksaan data yang dilakukan tim KPID Kaltim melalui portal Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) ditemukan radio yang tidak berizin di wilayah kabupaten Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, KPID Kaltim pun berkoordinasi dengan pihak Balai Monitoring Kelas 1 Samarinda untuk menertibkan radio tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

14 Juli 2026 | 16:16
Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

3 Juli 2026 | 18:41

Hasil koordinasi dan juga klarifikasi dengan Balmon Samarinda terkait penggunaan frekuensi, didapati bahwa selain tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio tersebut juga tidak memiliki ISR. Media radio tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, serta pada pasal 57 di undang-undang tersebut jika dilanggar terdapat sanksi berupa denda ratusan juta rupiah hingga hukuman pidana.

Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto berujar, sesuai dengan kewenangan Balmon Samarinda, menindak tegas berupa menertibkan radio ilegal, Rabu 17 Februari 2021 agar tidak bersiaran. KPID Kaltim dan Balmon Samarinda pun mengimbau agar pihak pengelola radio dengan frekuensi 92.7 FM segera mengurus permohonan perizinan baik ISR maupun IPP.

Menurut Akbar, kehadiran radio atau televisi tidak berizin memiliki potensi pelanggaran siaran cukup besar. Tidak hanya persoalan administratif, aspek program siaran yang belum diverifikasi KPID Kaltim juga menjadi catatan merah bagi lembaga penyiaran tersebut.

Kepada Balmon Samarinda, Akbar Ciptanto juga memberikan apresiasi karena sigap menindaklanjuti temuan radio belum berizin siar. Serta mengapresiasi masyarakat Kalimantan Timur secara proaktif turut serta menyampaikan aspirasinya. Partisipasi dalam tertib siar ini demi menjaga bersih dan sehatnya penyiaran di Kalimantan Timur.

“Semoga iklim penyiaran di Kutim semakin baik dan bermartabat. KPID pun tak hentinya mengimbau kepada seluruh LP agar patuh pada regulasi, serta untuk masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran baik konten isi siaran dan lainnya agar dapat menghubungi hotline KPID Provinsi Kalimantan Timur.” harap Akbar Ciptanto.

Sementara, Komisioner KPID Kaltim bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Ali Yamin Ishak, menyayangkan hal tersebut dan mengimbau kepada seluruh rekan-rekan penyiaran, dan masyarakat yang ingin mendirikan usaha di bidang penyiaran agar tertib administrasi dan taat dengan aturan yang berlaku.

Sebab lanjut dia, dalam proses penyiaran memang dibutuhkan IPP dan ISR. “Kepada seluruh insan penyiaran, juga masyarakat khususnya di Kalimantan Timur. Mari kita sama sama menaati peraturan yang ada. KPID Kaltim pun terbuka kepada seluruh LP dan insan penyiaran untuk konsutasi jika ditemukan kendala dalam proses permohonan izin.” ujar Ali Yamin Ishak.

Ali Yamin Ishak menambahkan, dalam proses perizinan baik IPP dan ISR saat ini lebih mudah bahkan pemerintah pun telah melonggarkan aturan perizinan khususnya penyelenggaraan penyiaran dengan proses yang dinamakan “Same day service” secara online yang memungkinkan untuk proses permohonan izin siaran rampun dalam kurun waktu satu hari. Oleh karena itu KPID Kaltim berharap insan-insan penyiaran dan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dan mematuhi regulasi yang ada.

 

 

 

 

[KS]

Tags: Frekuensi RadioKalimantan TimurKutai TimurRadio Ilegal
Previous Post

Jangan Andalkan APBD, Gubernur Kaltim Minta Berinovasi Cari Sumber Anggaran

Next Post

Presentase Penduduk Miskin Kaltim; Mahakam Ulu Tertinggi, Balikpapan Terendah

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Presentase Penduduk Miskin Kaltim; Mahakam Ulu Tertinggi, Balikpapan Terendah

Presentase Penduduk Miskin Kaltim; Mahakam Ulu Tertinggi, Balikpapan Terendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Jadwal Kapal Pelni dari Bontang Juni 2026, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka: Tanpa Subsidi, Siap Tarik Investor Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Lok Tuan, Bontang Diprediksi 25 dan 28 Maret Pelni Rilis Jadwal Kapal di Pelabuhan Bontang selama Februari 2025, Berikut Rinciannya Jadwal KM Cattleya Express Desember 2024: Rute Bontang ke Pare-pare Siap Melayani Anda Jadwal Terbaru KM Binaiya dan KM Egon dari Pelabuhan Bontang untuk September-Oktober 2024 Penawaran Terbaru Perjalanan Laut Kapal Pelni dari Parepare untuk Juni dan Juli 2024 Calon Penumpang Kapal Pelabuhan Lok Tuan Wajib Vaksin Booster

Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka: Tanpa Subsidi, Siap Tarik Investor

6 April 2026 | 13:27
Proyek Soda Ash di Bontang Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Jadwalnya PT Energi Unggul Persada Mie Gacoan Bontang Buka Lowongan, Pendaftaran Online Mulai 29 September PLN Buka Lowongan Kerja Nasional 2025, Simak Link, Syarat, dan Cara Daftarnya Buruan Lamar! Lowongan Kerja PT KMBU Bontang untuk Posisi Waiter, Kuota Terbatas Dibutuhkan Segera! 4 Helper untuk TA Pupuk Kaltim Bontang Bank BTPN Syariah Buka Lowongan Community Officer di Bontang, Ini Syarat dan Cara Lamarnya

Proyek Soda Ash di Bontang Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Jadwalnya

25 Februari 2026 | 05:49
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
5 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kutai Barat

5 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kutai Barat

11 Mei 2023 | 00:33

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved