FIRA tertegun di depan meja operator di lantai dua Gedung Rektorat Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Selasa siang itu. Mahasiswa Fakultas Hukum berusia 21 tahun ini baru menyadari tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) miliknya belum lunas sepenuhnya.
Niat hati ingin kuliah tenang bermodalkan Beasiswa Gratispol dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), Fira justru harus menelan pil pahit. Ia terpaksa merogoh kocek sendiri untuk membayar selisih biaya kuliah yang tidak ter-cover oleh sistem.
Nasib yang menimpa Fira bukan cerita tunggal. Di ruangan yang sama, puluhan mahasiswa berkerumun dengan raut wajah cemas, mengantre untuk mengadukan persoalan serupa ke posko pelayanan.
Gelombang keluhan ini mencuat tepat saat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi di kampus tersebut. Momentum ini membuka tabir pentingnya pembenahan masif pada sistem administrasi bantuan pendidikan andalan Benua Etam tersebut.
Langkah jemput bola Pemprov Kaltim ke kampus-kampus ini bukan tanpa alasan kuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru-baru ini memberikan catatan merah, menilai pengelolaan program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai.
Sentilan dari auditor negara itu menjadi pemacu utama bagi pemerintah daerah untuk merombak total sistem digital mereka. Pemprov Kaltim tidak ingin sisa anggaran pendidikan yang melimpah justru macet atau memicu masalah hukum di kemudian hari.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem ini secara bertahap. Salah satu langkah konkretnya adalah merombak total website resmi Gratispol.
Sistem baru ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan 52 perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim.
“Melalui integrasi ini, rekam jejak akademis mahasiswa sejak mendaftar hingga menerima dana akan terpantau ketat oleh pihak kampus dan pemprov Kaltim,” jelas dia.
Langkah sinkronisasi ini juga menjadi benteng pertahanan untuk menyaring penerima dana ganda. Pemerintah ingin memastikan tidak ada mahasiswa yang menerima bantuan ganda dari KIP Kuliah, dana CSR swasta, maupun beasiswa dari pemerintah kabupaten atau kota.
Dasmiah mengungkapkan, tim verifikator menemukan kasus mahasiswa yang masih menerima kucuran dana dari pihak lain karena alpa tidak melapor diri. Pengawasan ketat ini bertujuan mengurai sumbatan anggaran agar bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
Menanggapi kasus yang menimpa Fira, Dasmiah meluruskan bahwa masalah tersebut murni karena kesalahan input data oleh pemohon, bukan akibat kerusakan sistem digital pemerintah. Fira keliru memasukkan nominal UKT sebesar Rp2.900.000, padahal tagihan aslinya mencapai Rp3.710.000.
Biro Kesra mencatat ada tiga kekeliruan utama yang paling sering dilakukan mahasiswa dan menghambat pencairan Beasiswa Gratispol. Pertama, mahasiswa malas melakukan lapor diri berkala. Kedua, salah mengetik nominal UKT. Ketiga, tidak menuntaskan proses pendaftaran hingga selesai.
Kelalaian administrasi sekecil apa pun di tingkat mahasiswa bisa berdampak fatal bagi serapan anggaran daerah. Dana yang tidak tersalurkan akan menumpuk dan otomatis menjadi temuan BPK yang berisiko menyeret institusi ke ranah hukum.
Meskipun harus menanggung sisa bayaran akibat kelalaiannya sendiri, Fira mengapresiasi kehadiran tim pemprov langsung ke kampus. Sosialisasi tatap muka ini membuat duduk perkara yang selama ini membingungkan para mahasiswa menjadi terang benderang. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















