• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Vonis Kasus Investasi Bodong di Bontang: Risky 9 Tahun, Sri Rahayu 8 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
9 September 2025 | 07:47
Reading Time: 1 min read
0
Mediasi Gagal, Korban Investasi Bodong di Bontang Minta Uang Cepat Kembali Vonis Kasus Investasi Bodong di Bontang: Risky 9 Tahun, Sri Rahayu 8 Tahun Penjara Investasi Bodong di Bontang Rugikan Rp30 Miliar, Sidang Perdana Digelar di PN Bontang

Pengadilan Negeri (PN) Bontang gelar sidang perdana kasus dugaan investasi bodong berkedok usaha ayam potong yang menyeret pasangan suami istri, RW dan SR, sebagai terdakwa, Selasa (29/4/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus investasi bodong yang sempat menghebohkan kota ini. Mereka adalah Risky Widiyanto dan Sri Rahayu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terpisah dengan nomor perkara berbeda. Nama keduanya disebut terlibat dalam tindak pidana penggelapan, penyebaran berita bohong yang menyesatkan, hingga pencucian uang.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

Dalam perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Risky Widiyanto. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 8 bulan.

“Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata kuasa hukum korban, Hardianto, Sabtu (7/9/2025).

Tidak berhenti di situ. Dalam perkara lain, nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, Risky kembali divonis 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Barang bukti berupa rumah, mobil, motor, telepon genggam, hingga surat tanah diserahkan kepada korban melalui Ketua Paguyuban Apderis.

Nasib serupa juga menimpa Sri Rahayu. Dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, ia dinyatakan turut serta dalam tindak pidana yang sama.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp3 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

“Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 10 tahun,” ujar Hardi.

Majelis hakim memberikan pertimbangan khusus dalam putusan ini. Untuk Risky, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif, mengakui kesalahan, berkelakuan baik, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara untuk Sri Rahayu, hakim mempertimbangkan kondisi sosial. Ia masih memiliki bayi dan juga belum pernah menjalani hukuman pidana.

Hakim memberi waktu tujuh hari bagi kedua terdakwa maupun jaksa penuntut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Mereka bisa menerima vonis atau mengajukan banding. (RE/DIAS)

Tags: Bontanginvestasi Bodong
Previous Post

Lalu Lintas Macet Akibat Pohon Tumbang di Ma’rang Pangkep, Polisi dan Warga Gotong Royong

Next Post

500 Petugas Siaga, Balikpapan Gelar Operasi Yustisi Sampah

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
500 Petugas Siaga, Balikpapan Gelar Operasi Yustisi Sampah Maggot Ubah Sampah jadi Sumber Ekonomi, DLH Balikpapan Ajak Warga Ikut 9 Ton Sampah Serbu Pesisir Balikpapan setiap Hari

500 Petugas Siaga, Balikpapan Gelar Operasi Yustisi Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved