• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Wali Kota Bontang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Maret 2025 | 11:20
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/442/ITDA/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang perayaan hari besar.

PILIHAN REDAKSI

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

13 Juli 2026 | 16:54
Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40

“Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik, dilarang. Tidak boleh,” tegas Neni kepada Pranala.co, Ahad (30/3/2025).

Larangan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan pada hari kerja kantor dan di dalam wilayah kerja yang ditentukan. Dengan adanya larangan ini, pemerintah ingin memastikan disiplin serta efisiensi penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Larangan Penerimaan Gratifikasi

Selain soal kendaraan dinas, Wali Kota Neni juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam bentuk gratifikasi. ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan dapat bertentangan dengan tugas mereka.

Praktik seperti permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN sangat dilarang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengharuskan pejabat melaporkan gratifikasi terkait jabatannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Edaran ini juga ditujukan kepada perusahaan dan asosiasi bisnis di Bontang. Neni meminta seluruh perusahaan agar patuh terhadap hukum dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi kepada pejabat atau ASN.

“Jika ada indikasi permintaan suap atau pemerasan oleh oknum pegawai negeri, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau KPK,” ujar Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Dengan adanya kebijakan ini, Wali Kota Bontang berharap dapat menciptakan budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: BontangMudik LebaranWali Kota Bontang
Previous Post

35+ Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 2025, Cocok Dikirim ke Keluarga, Rekan Kerja, dan Sahabat

Next Post

Amankan Perayaan Idulfitri, Satpol PP Samarinda Razia Petasan Berbahaya

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Amankan Perayaan Idulfitri, Satpol PP Samarinda Razia Petasan Berbahaya

Amankan Perayaan Idulfitri, Satpol PP Samarinda Razia Petasan Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved