• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Yuk Kenalan Pajak Reklame jadi Sumber PAD Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Oktober 2020 | 13:43
Reading Time: 1 min read
0
Yuk Kenalan Pajak Reklame jadi Sumber PAD Bontang
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Bontang – Pajak Reklame menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bontang, Kalimantan Timur. Namun tidak sedikit warga, maupun perusahaan yang belum mengetahui tentang pajak reklame itu.

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

Di Kota Bontang, ada 3 landasan untuk hal tersebut. Pertama: Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2010, ketiga Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame wilayah Kota Bontang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Sigit Alfian berkata, pajak reklame merupakan pajak yang ditarik dari setiap pemasangan produk maupun komersialisasi diri di luar dari kegiatan pemerintah daerah.

Misalnya, papan billboard, videotron, selebaran ,kain, reklame apung, reklame suara, reklame film slide. Adapun yang tidak termasuk objek pajak reklame melalui televisi, radio atau media cetak tidak masuk dalam kewenangan daerah melainkan kewenangan pemerintah pusat.

“Reklame produk untuk dijual, serta mengkomersialkan diri seperti spanduk kandidat pilkada kemarin harus bayar pajak,” ujar dia.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tarif pajak reklame ditetapkan 25 persen dengan mengacu pada nilai perhitungan sewa reklame. Untuk menjadi wajib pajak reklame, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Persyaratan NPWPD pun dianggap sangat mudah, cukup menyertakan fotocopy KTP , setelah itu kartu NPWPD akan diterbitkan Bapenda.

[js|pariwara]

Tags: BontangKalimantan TimurPajak ReklamePendapatan Daerah
Previous Post

Listrik di Ibu Kota Baru bakal Dibuat Tak Pernah Padam

Next Post

VIDEO: Pembayaran PBB Pakai Gopay Belum Maksimal

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
VIDEO: Fase-Fase Penyakit Demam Berdarah yang Wajib jadi Perhatian

VIDEO: Pembayaran PBB Pakai Gopay Belum Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved