Pranala.co, SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat pembentukan desa baru mulai menunjukkan hasil. Dari 11 desa pemekaran yang diusulkan, sebanyak 10 desa dinyatakan memenuhi persyaratan dasar setelah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Verifikasi tersebut berlangsung dalam kegiatan presentasi dokumen usulan pemekaran desa yang digelar di Jakarta pada 10–12 Maret 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, mengatakan hasil tersebut menjadi sinyal positif bagi pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembentukan desa baru.
“Persyaratan dasar sudah terpenuhi. Tinggal melengkapi beberapa dokumen administrasi,” ujar Trisno, Kamis (12/3).
Berdasarkan hasil verifikasi, Kemendagri memberikan waktu 30 hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum proses selanjutnya dilanjutkan, yakni penerbitan kode desa.
Apabila seluruh dokumen telah dipenuhi, desa-desa tersebut dapat segera masuk ke tahap administrasi lanjutan hingga memperoleh status resmi sebagai desa definitif.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh kelengkapan administrasi bagi 10 desa yang telah lolos verifikasi dapat diserahkan kembali kepada Kemendagri setelah Idulfitri 2026.
Di tengah kabar positif tersebut, satu desa pemekaran yakni Desa Miau Baru Utara, Kecamatan Kongbeng, masih harus menunggu proses lebih lanjut.
Penundaan dilakukan karena batas wilayah desa tersebut belum ditetapkan secara resmi melalui regulasi.
Trisno menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan desa, kejelasan batas wilayah merupakan syarat mendasar yang harus dituangkan dalam peraturan resmi.
“Yang dimaksud selesai itu bukan hanya disepakati, tetapi sudah diterbitkan regulasi terkait,” katanya.
Menurut dia, batas wilayah Desa Miau Baru sebagai desa induk sebenarnya telah disepakati sejak 2017. Namun wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Berau, sehingga Kemendagri meminta penetapan resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Segmen batas Kutai Timur dan Berau di wilayah Miau Baru sudah disepakati tahun 2017. Tetapi Kemendagri memandang itu belum cukup kuat sehingga diminta menunggu penetapan Permendagri tentang batas Kutim–Berau,” jelasnya.
Jika kode desa definitif telah diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat kepala desa tersebut bertugas menyiapkan berbagai aspek pemerintahan desa, mulai dari administrasi hingga pelayanan kepada masyarakat, sebelum dilaksanakan pemilihan kepala desa definitif.
“Tugasnya mempersiapkan pemerintahan desa sampai nantinya dilaksanakan pemilihan kepala desa,” ujar Trisno.
Pemkab Kutim berharap seluruh proses pembentukan desa baru tersebut dapat rampung pada tahun ini. Dengan demikian, desa-desa hasil pemekaran dapat mengikuti pemilihan kepala desa pada 2027.
Selain itu, desa yang telah berstatus definitif juga akan memperoleh alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah.
Sementara itu, untuk Desa Miau Baru Utara, pemerintah daerah masih harus menunggu proses penetapan batas wilayah Kutai Timur dan Berau melalui Permendagri.
“Kita belum bisa memprediksi kapan Permendagri tentang batas itu terbit karena masih berproses,” tutup Trisno. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














