• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

2 Nelayan di Berau Terancam Hukuman Mati

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Mei 2024 | 08:02
Reading Time: 2 mins read
1
2 Nelayan di Berau Terancam Hukuman Mati

Kepala Polres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo bersama jajarannya menunjukan barang bukti.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Sebanyak 2 nelayan di Berau terancam hukuman mati. Musbabnya, mereka diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba jaringan Malaysia.

Mereka adalah; F alias Fadli dan S alias Salim ditangkap dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang disembunyikan di hutan bakau Pulau Kakaban, Kelurahan Payung-payung, Maratua, Berau, Kalimantan Timur.

PILIHAN REDAKSI

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51

Kepala Polres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil pengembangan bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Awalnya, lanjut dia, Ditresnarkoba Polda Kaltara berkoordinasi dengan Polres Berau dan Polsek Maratua untuk mencari informasi tentang warga Teluk Harapan bernama Fadli yang menjadi buruan mereka.

Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan paket dari Malaysia yang diduga sabu. Tim Polsek Maratua bersama dua personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan pada Jumat 17 Mei 2024.

Tersangka Fadli yang sedang bersantai di rumah orang tuanya tidak berkutik dan langsung digiring ke Mapolsek Maratua untuk diinterogasi. Dalam pemeriksaan, Fadli akhirnya mengakui menyembunyikan 6 paket besar sabu di dalam hutan Pulau Kakaban sejak April 2024 lalu.

Dia juga menyebut rekannya yakni Salim yang juga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Salim kemudian turut diamankan polisi.

Keesokan harinya, polisi mulai melakukan perburuan barang bukti dengan petunjuk ketiga tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim Polsek Maratua dan Ditresnarkoba Polda Kaltara menemukan 6 bal sabu berukuran besar seberat 6 kilogram.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut AKBP Steyven Jonly Manopo.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku jika barang haram tersebut sudah disembunyikan sejak 10 April 2024 lalu. Penyelundupan sabu-sabu tersebut melalui laut untuk menghindari terdeteksi aparat keamanan dan dibawa pelaku M.

Fadli dan Salim dijanjikan uang Rp10 juta untuk menyembunyikan barang haram tersebut oleh dalang penyelundupan berinisial B. Tersangka merupakan otak dari pengiriman sabu asal Malaysia tersebut.

AKBP Steyven menambahkan, ketiga tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.

Para pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Untuk satu pelaku lainnya yang merupakan dalang sudah menjadi buronan polisi. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Dias Ramadani
Tags: HeadlineNarkobaPengedar SabuPolres Berau
Previous Post

INFOGRAFIS: Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Next Post

Pengedar Ditangkap di Lok Tuan, Sabu 257,66 Gram Gagal Edar di Bontang

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pengedar Ditangkap di Lok Tuan, Sabu 257,66 Gram Gagal Edar di Bontang

Pengedar Ditangkap di Lok Tuan, Sabu 257,66 Gram Gagal Edar di Bontang

Comments 1

  1. Ping-balik: 2 Nelayan di Berau Terancam Hukuman Mati karena Narkoba - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved