Pranala.co, BONTANG – Peredaran obat keras berbahaya kembali digagalkan aparat. Sebanyak 345 butir pil double L disita dalam operasi yang digelar Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Senin (23/2/2026) malam.
Dua pria berinisial UCB (50) dan R (32) diamankan di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Guntung, sekitar pukul 22.30 Wita. Keduanya kini berstatus tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi obat keras di kawasan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba.
Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, Larto, menjelaskan bahwa petugas lebih dulu mengamankan UCB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil double L yang dikemas dalam plastik bening.
“Sebanyak 93 butir ditemukan dalam satu plastik besar, serta 84 plastik kecil yang masing-masing berisi tiga butir. Total keseluruhan 345 butir,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Selain pil double L, polisi turut menyita dua tas, uang tunai Rp78 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang disinyalir digunakan untuk komunikasi penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, UCB mengaku memperoleh pil tersebut dari R. Berdasarkan keterangan itu, petugas segera bergerak dan menangkap R di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. “Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ini,” kata Larto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Ancaman hukuman pidana menanti jika terbukti bersalah di pengadilan.
Polisi mengingatkan bahwa pil double L termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut berisiko tinggi terhadap kesehatan, terutama bagi kalangan remaja.
Pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bontang, yang dikenal sebagai Kota Taman, akan terus diperketat. Aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran obat keras. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegas Larto. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















