PRANALA.CO – Pengadilan Tinggi Kaltim mengeluarkan putusan terhadap terdakwa DJA.
Terdakwa ini terjerat kasus tindak pidana perdagangan anak. Hakim ketua Pasti Tarigan menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bontang.
Kemudian hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 120/PID.SUS/2023/PN Bon tanggal 12 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut. Utamanya terkait dengan lamanya durasi hukuman.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun,” terangnya.
Tak hanya itu besaran denda juga meningkat menjadi Rp 120 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selebihnya, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” sebutnya.
Sebelumnya Polres Bontang mengungkap kasus anak di bawah umur tersebut ditawarkan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel di wilayah Berebas Tengah.
Selanjutnya, tersangka ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta, hasil prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DJA. Selain uang, polisi juga mengamankan dua unit handphone.












