• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Ambil Sabu di Bawah Tiang Listrik, Pria di Kutim Ditangkap Polisi di Depan Hotel

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Juni 2025 | 14:51
Reading Time: 1 min read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SANGATTA – Seorang pria berinisial DF ditangkap polisi saat hendak mengambil sabu di depan Hotel Kutai Permai, Jalan Yos Sudarso I, Sangatta Utara, Kutai Timur.

Penangkapan dilakukan Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekira pukul 02.30 Wita.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, informasi awal datang dari laporan warga yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan titik transaksi narkoba.

“Petugas melihat seorang pria turun dari mobil dengan gerak-gerik mencurigakan, seperti sedang mencari sesuatu,” jelas Alan.

Petugas kemudian mendekati pria itu dan langsung melakukan penangkapan.

Penggeledahan dilakukan di tempat, disaksikan warga sekitar.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 45,24 gram.

Barang haram itu disembunyikan pelaku di bawah tiang listrik. DF pun mengakui, sabu itu memang akan ia ambil.

Kini, ia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain: Satu amplop cokelat; Kantong plastik hitam; Satu unit handphone merek VIVO warna biru; Mobil Suzuki ST 150 Futura warna biru-kuning; STNK dan kunci kendaraan

DF saat ini diamankan di Mapolsek Sangatta Utara..Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

[HAF]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: NarkobaPolres Kutim
Previous Post

83 Warga Kampung Sidrap Dapat Sertifikat Tanah, Bupati Kutim: Ini Bukan Soal Batas Wilayah

Next Post

Bontang Luncurkan Kredit UMKM, Bisa Dapat Rp5 Juta Tanpa Jaminan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Sulitnya Akses Kredit Bontang Kreatif, Ratusan Pelaku Usaha Gigit Jari Bontang Luncurkan Kredit UMKM, Bisa Dapat Rp5 Juta Tanpa Jaminan

Bontang Luncurkan Kredit UMKM, Bisa Dapat Rp5 Juta Tanpa Jaminan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved