• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Amnesti dari Presiden, 53 Napi di Kaltim-Kaltara Bebas

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Agustus 2025 | 20:55
Reading Time: 2 mins read
0
Amnesti dari Presiden, 53 Napi di Kaltim-Kaltara Bebas

Seorang narapidana berkebutuhan khusus berinisial NK akhirnya bisa kembali ke pangkuan keluarga setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Sebanyak 53 narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menghirup udara bebas. Mereka keluar dari balik jeruji besi setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Seluruh narapidana yang mendapat pengampunan dipastikan bebas paling lambat Minggu (3/8/2025).

PILIHAN REDAKSI

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Lapas Bontang Overkapasitas 4 Kali Lipat

Lapas Bontang Overkapasitas 4 Kali Lipat

1 Juli 2026 | 22:08

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim, Hernowo Sugiastanto, mengatakan bahwa pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

“Semua nama yang mendapatkan amnesti telah melalui proses verifikasi dan asesmen ketat oleh petugas pemasyarakatan,” ujar Hernowo di Samarinda.

Para penerima amnesti berasal dari berbagai latar belakang kasus. Ada yang terjerat kasus politik, ada yang menderita penyakit berat seperti ODGJ, stroke, dan HIV/AIDS, hingga korban jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa di antaranya juga merupakan pecandu narkoba yang dianggap lebih tepat direhabilitasi daripada dipenjara.

“Langkah ini tidak hanya mengurangi beban biaya negara, tetapi juga mendorong rekonsiliasi dan penyelesaian perkara hukum yang rumit,” jelas Hernowo.

Kebebasan yang diberikan bukan berarti mereka langsung lepas tanpa pengawasan. Seluruh mantan narapidana ini akan mengikuti program rehabilitasi dan reintegrasi sosial secara komprehensif.

Program tersebut bertujuan membina mental dan sosial mereka, agar bisa kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Tujuannya agar mereka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik, baik dalam sikap maupun perilaku,” tegas Hernowo.

Langkah pemberian amnesti ini menjadi salah satu kebijakan berani Presiden Prabowo di awal masa jabatannya. Fokus tidak hanya pada pembangunan fisik, tapi juga pada pendekatan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Amnesti ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan oleh sistem hukum.

Narapidana Berkebutuhan Khusus di Bontang Terima Amnesti

Sebuah kabar haru datang dari Lapas Kelas IIA Bontang. Seorang narapidana berkebutuhan khusus berinisial NK akhirnya bisa kembali ke pangkuan keluarga setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Amnesti tersebut diberikan sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif, khususnya bagi warga binaan yang tergolong sebagai penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. (DIAS)

Tags: AmnestiNarapidana
Previous Post

Jelang Manchester United vs Everton: Bryan Mbeumo Berpeluang Debut

Next Post

Diduga Mabuk dan Bawa Sajam, Dua Pemuda di Bontang Ganggu Latihan Voli Siswa di Kampung Baru

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Diduga Mabuk dan Bawa Sajam, Dua Pemuda di Bontang Ganggu Latihan Voli Siswa di Kampung Baru

Diduga Mabuk dan Bawa Sajam, Dua Pemuda di Bontang Ganggu Latihan Voli Siswa di Kampung Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved