• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

ASN Samarinda Mudik Pakai Kendaraan Dinas bakal Diberi Sanksi Tegas

Suriadi Said by Suriadi Said
14 April 2023 | 13:14
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

APARATUR Sipil Negara alias ASN Samarinda yang mudik menggunakan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor dalam merayakan libur Idulfitri 1444 H akan dikenai sanksi tegas. Hal itu diungkapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan merupakan larangan tiap tahun, yakni larangan yang dikuatkan dengan surat edaran, sehingga dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut.

“Jika masih ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas pulang kampung untuk mudik lebaran, maka sanksi tegas sudah menunggu, jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik,” tegasnya, Jumat (14/4/2023).

PILIHAN REDAKSI

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
WFH ASN Samarinda: Hemat BBM 1.000 Liter, Anggaran Hemat Jutaan Rupiah

WFH ASN Samarinda: Hemat BBM 1.000 Liter, Anggaran Hemat Jutaan Rupiah

29 Juni 2026 | 21:09

Larangan tersebut dikeluarkan terkait dengan kedisiplinan pegawai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 /2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka ASN atau PNS, termasuk pegawai dengan perjanjian kerja harus disiplin, salah satunya disiplin dalam memanfaatkan barang milik negara untuk keperluan tugas, bukan untuk keperluan pribadi.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda baik yang statusnya ASN maupun pegawai honorer mendapat jatah libur lebaran selama enam hari, mulai dari 21 hingga 26 April 2023.

Ia menilai waktu libur sepekan tersebut sudah cukup dipakai pulang kampung dan silaturahim dengan keluarga serta teman-teman, sehingga ia juga minta pegawai disiplin untuk masuk kerja setelah libur lebaran.

“Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. ASN harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap lebaran, tapi untuk menguatkan larangan ini, segera ada surat edaran,” katanya.

Meski melarang pegawai membawa kendaraan dinas mudik ke luar kota selama libur lebaran, namun ia masih memberikan toleransi bagi pegawai yang memakai kendaraan di dalam kota (tidak digunakan ke luar Samarinda).

“Seperti tahun-tahun lalu, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota. Namun kendaraan dinas masih boleh digunakan berlebaran, dengan syarat, masih di dalam kota, jangan dipakai ke luar kota,” ungkapnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: ASN SamarindaMudikMudik Lebaran
Previous Post

Diajak Buka Puasa, Karyawan Pertamina Hulu Ditemukan Meninggal di Mes

Next Post

Dua Investor Baru Segera Tempati KEK MBTK di Kaltim

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Dua Investor Baru Segera Tempati KEK MBTK di Kaltim

Dua Investor Baru Segera Tempati KEK MBTK di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

13 Juli 2026 | 13:59
Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved