• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

ASN Samarinda Terciduk Tak Bermasker, Tunjangannya Bakal Dipangkas 

Suriadi Said by Suriadi Said
28 September 2020 | 17:49
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda – Memasuki pekan keempat pemberlakuan Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19, Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda bakal ambil tindakan tegas.

Maklum saja, selama tiga minggu razia, ratusan warga Kota Tepian kedapatan tak pakai masker. Itulah sebabnya denda teguran tak berlaku lagi. Bila tak pakai masker langsung disanksi uang ataupun kerja sosial.

PILIHAN REDAKSI

Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39
Bandel Tak Mau Pindah, Lapak Pencucian Boks Ikan di Samarinda Akhirnya Digusur Satpol PP

Bandel Tak Mau Pindah, Lapak Pencucian Boks Ikan di Samarinda Akhirnya Digusur Satpol PP

8 Juli 2026 | 21:34

“Sekarang tidak ada lagi imbauan, mulai hari ini kita akan lakukan tindakan sanksi yang telah ditegaskan dalam Perwali Nomor 43/2020,” tegas Syaharie Jaang, wali Kota Samarinda, dalam keterangan pers yang diterima, Senin (28/9/2020) pagi.

Itu artinya masyarakat Samarinda harus benar-benar taat dengan protokol kesehatan. Salah satunya tentu pakai masker. Cara ini memang wajib diterapkan demi memutus rantai penyebaran virus corona. Jika tidak siap saja rogoh kocek dalam-dalam. Ya, dalam peraturan kepala daerah tersebut terdapat klausul yang menyebut mengenai urusan sanksi. Mulai dari perorangan hingga pelaku usaha.

Khusus individu pelanggar bakal dikenakan sanksi lisan dan nomor induk kependudukannya dicatat, dimasukkan ke dalam aplikasi. Lalu, disanksi bersih-bersih kota dengan menggunakan rompi lalu.  Jika kedapatan lagi melanggar, terakhir ialah denda admininistrasi dari Rp100-250 ribu. Sementara pelaku usaha, juga demikian ditegur, denda duit sebesar Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah untuk melindungi diri kita, keluarga, serta orang-orang di sekitar kita,” pintanya.

Wajar bila orang nomor satu di ibu kota Kaltim ini tegas, sebab Jumat, 25 September 2020 lalu kenaikan positif corona di Samarinda sangat tajam. Dan sepanjang enam bulan terakhir wabah melanda, penambahan itulah yang terbanyak. Hanya dalam sehari 302 Orang terkonfirmasi positif COVID-19. Angka itu didapat dari tracing dan akumulasi dari hari sebelumnya. Peningkatan tersebut juga membuat Kaltim merangkak naik ke urutan ketiga nasional dengan penambahan kasus terbanyak, setelah Jakarta dan Jawa Barat.

“Ingat bagaimana pentingnya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan,” tambah wali kota dua periode tersebut.

Sepanjang enam bulan terakhir sejumlah tokoh masyarakat, tenaga medis, baik perawat atau pun dokter serta beberapa kepala daerah lebih dulu tutup usia karena terpapar virus corona. Jaang pun tak menampik hal tersebut. Karenanya, aturan perwali ini berlaku untuk semua warga Samarinda tak terkecuali.

“Saya juga sudah minta sekda (sekretaris daerah), apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda yang tertangkap pada jam kerja atau di luar jam kerja (tanpa masker), maka sanksinya lebih berat karena tunjangannya akan dipotong,” pungkasnya. (*)

Tags: Aparatur Sipil NegaraKalimantan TimurMaskerRazia MaskerSamarinda
Previous Post

Tiga Isu Tugas Riza Jabat Pjs Wali Kota Bontang

Next Post

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Properda Emas 5 Kali Berturut-turut

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Properda Emas 5 Kali Berturut-turut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved