Pranala.co, BONTANG — Upaya cepat Polres Bontang membuahkan hasil besar. Peredaran narkotika dalam jumlah signifikan berhasil digagalkan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap seorang kurir narkoba. Pria berinisial R (30) dibekuk saat membawa lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Penangkapan terjadi di jalur poros Samarinda–Bontang. Tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu. Peristiwa berlangsung Senin (15/12/2025) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat. Tim bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai.
Tersangka akhirnya dihentikan di sebuah gang di Kilometer 24, RT 015 Desa Santan Ulu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik berisi kristal putih. Total berat kotor sabu mencapai 1.066,8 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan dua bungkus plastik berisi 50 butir tablet XTC. Berat kotor ekstasi tersebut mencapai 20,9 gram.
Tak hanya narkotika, petugas turut menyita barang bukti lain. Di antaranya uang tunai Rp2 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bontang. Keberhasilan ini berkat respons cepat anggota dan peran aktif masyarakat,” tegas Kapolres dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, pengamanan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar diyakini telah menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, banyak generasi yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2).
Ancaman hukumannya tidak ringan. Mulai dari pidana penjara paling singkat lima hingga enam tahun, maksimal 20 tahun, hingga penjara seumur hidup. Bahkan, pidana mati dimungkinkan sesuai ketentuan hukum. Tersangka juga terancam denda miliaran rupiah.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif. Setiap informasi terkait peredaran narkoba diminta segera dilaporkan.
Perang terhadap narkotika, kata Kapolres Bontang, tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh keberanian bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















