• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bebas Ginting, Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Adalah Residivis Kasus Pembunuhan

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Juli 2024 | 00:19
Reading Time: 1 min read
0
Bebas Ginting, Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Adalah Residivis Kasus Pembunuhan

Bebas Ginting diduga sebagai otak di balik aksi pembakaran tersebut

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MEDAN – Kisah hidup Bebas Ginting, seorang tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkap perjalanan hukum yang panjang dan kontroversial.

Bebas Ginting, yang pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan pada tahun 1982 atas kasus pembunuhan Rusdi Ginting, kembali menjadi sorotan setelah terlibat dalam kejahatan baru. Membakar wartawan dan keluarganya.

PILIHAN REDAKSI

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

6 Juli 2026 | 17:34

Kabar dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebutkan bahwa Bebas Ginting telah memiliki riwayat hukum sejak usia muda. Pada tahun 1982, ketika usianya baru 20 tahun, Bebas terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Rusdi Ginting di Kabanjahe. Insiden tragis ini terjadi setelah Rusdi melarang Bebas untuk memuat barang di Motor N.P, Kompleks Tigabaru.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Bebas Ginting dinyatakan bersalah atas pembunuhan Rusdi Ginting dan dijatuhi hukuman 4 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini merupakan hasil dari keputusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim LE Sembiring.

Namun, belakangan Bebas Ginting kembali mencuat dalam kasus yang mengejutkan, yakni pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya.

Menurut penyelidikan polisi, Bebas Ginting diduga sebagai otak di balik aksi pembakaran tersebut. Dia disebut telah memberikan uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk melaksanakan perbuatan tersebut.

Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Bebas Ginting memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada eksekutor, serta tambahan uang senilai Rp 130 ribu untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar yang digunakan untuk membakar rumah korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, dan menewaskan Rico Sampurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya.

Source: Liputan6
Tags: Kekerasan WartawanPembunuhan
Previous Post

Hyundai Construction Equipment Indonesia Akan Bangun Workshop Alat Berat di Balikpapan

Next Post

AKBP Candra Hermawan Resmi Gantikan AKBP Ronni Bonic sebagai Kapolres Kutai Timur

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
AKBP Candra Hermawan Resmi Gantikan AKBP Ronni Bonic sebagai Kapolres Kutai Timur

AKBP Candra Hermawan Resmi Gantikan AKBP Ronni Bonic sebagai Kapolres Kutai Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved