• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bila Wabah Covid-19 sampai Ramadan, Ini Panduan Kemenag

Suriadi Said by Suriadi Said
7 April 2020 | 00:56
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

MEREBAKNYA wabah virus corona jenis baru (Covid-19) yang masih berlangsung direspons Kementerian Agama (Kemenag). Setidaknya terdapat sejumlah poin yang akan diterapkan dan bakal berpengaruh pada tradisi Ramadan yang lumrah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri di tengah Pandemi Covid-19, Menteri Agama Facrul Razi menyampaikan beberapa panduan ibadah selama Ramadan nanti bagi umat Muslim. 

Salah satu yang bakal berbeda dari pelaksanaan ibadah Ramadan dari tahun sebelumnya adalah salat tarawih yang dilakukan individu dan keluarga inti di rumah masing-masing.

“Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti,” kata Menag Fachrul dalam SE yang diterima Pranala.co, Senin (6/4).

Tak hanya ibadah tarawih yang perlu dilakukan di rumah, dalam SE itu juga diterangkan bahwa umat Islam tidak perlu melakukan sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa berjamaah). Sahur dan buka puasa hanya dapat dilakukan individu atau keluarga inti saja di rumah masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga membatasi sejumlah kegiatan keagamaan pada Ramadan yang bersifat masal seperti tadarus, kajian keagamaan, iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan, hingga peringatan nuzul Alquran untuk ditiadakan selama wabah Covid-19 berlangsung. 

Namun demikian, umat Muslim dapat melakukan aktivitas ibadah yang bisa dilakukan secara individu maupun berjamaah hanya dengan keluarga.

Tak hanya itu, terkait pelaksanaan Salat Idulfitri, pemerintah mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa meniadakan salat tersebut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19. Diharapkan fatwa MUI itu, kata Menag, dapat terbit menjelang waktunya.

Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, surat edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Berikut isi surat edaran yang terdapat panduan beribadah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020;

1. Pemerintah mengimbau kepada segenap umat Muslim membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik dalam waktu lebih cepat.

2. Bagi organisasi pengelola zakat diharapkan untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut dapat diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

3. Organisasi pengelola zakat dapat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai di lingkungan sekitar.

4. Organisasi pengelola zakat bisa memastikan satuan di lingkungan masjid, mushala, dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. Khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

5. Panitia Pengumpul Zakat Fitrah untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

6. Penyaluran zakat fitrah atau ZIS dapat dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, UPZ,  dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

7. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. Mereka dianjurkan untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik. Pengelola zakat diminta pro-aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

8. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu). Tugas pembersihan hendaknya dilakukan petugas yang terampil dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. (id)

PILIHAN REDAKSI

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

8 Januari 2026 | 09:26
Lima Penghalang Manusia Menjadi Shaleh Menurut Sayyidina Ali

Lima Penghalang Manusia Menjadi Shaleh Menurut Sayyidina Ali

12 Desember 2025 | 08:09
Tags: Covid-19Dunia IslamHeadlineKhazanahRamadan
Previous Post

Bontang Ramai Lagi, Kapolres: Kalau Ngeyel Kita Bubar Paksa

Next Post

Pelajar di Kaltim Dijadikan Kurir, Bawa Sabu 1,4 Kg dalam Saset Kopi

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Pelajar di Kaltim Dijadikan Kurir, Bawa Sabu 1,4 Kg dalam Saset Kopi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved