• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dendam soal Warisan, Pria di Gowa Tembak Saudara Ipar dengan Senapan Angin

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Juli 2025 | 20:27
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan senapan angin. Aksi ini dipicu dendam pribadi terkait persoalan pembagian warisan keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Je’netallasa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025.

PILIHAN REDAKSI

Lerai Perkelahian di Barak Pekerja, Pria di Kutim Malah Dikeroyok

Lerai Perkelahian di Barak Pekerja, Pria di Kutim Malah Dikeroyok

17 Mei 2026 | 14:45
Serangan Pagi di Muara Jawa Kaltim, Ibu dan Balita Terluka Ditusuk

Serangan Pagi di Muara Jawa Kaltim, Ibu dan Balita Terluka Ditusuk

24 April 2026 | 01:07

Korban berinisial H (35), seorang perangkat desa, ditembak oleh tersangka N (42), yang tak lain adalah saudara iparnya sendiri. Keduanya tinggal di alamat yang sama.

Menurut Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, korban ditembak saat berjalan kaki pulang ke rumah usai bertandang ke rumah tetangga.

Tiba-tiba, dari jarak sekitar 4 meter, tersangka menembakkan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm ke arah korban.

Peluru mengenai bagian ketiak kanan korban, menyebabkan luka parah dan harus menjalani operasi serta perawatan medis intensif.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa motif tersangka adalah dendam soal pembagian tanah warisan. Tersangka merasa dirugikan karena korban—yang merupakan adik kandung dari istrinya—mendapat bagian lebih banyak.

“Persoalan keluarga yang tidak selesai dengan baik bisa berujung pidana. Ini pelajaran bagi kita semua,” kata Kombes Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit senapan angin Sharp Tiger; 1 proyektil kaliber 4,5 mm; 1 bilah senjata tajam jenis badik; 1 unit gawai.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih yang berakar dari konflik internal keluarga.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, namun menempuh jalur damai atau hukum.

“Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya. Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan,” tutup Kombes Didik.

[IRWAN]

Tags: penganiayaan
Previous Post

BCL dan Charly Ramaikan Panggung HUT Dekranas ke-45 di Balikpapan

Next Post

Jepang Hancurkan Hong Kong 6-1 di EAFF E-1 2025, Ryo Germain Bikin Quattrick

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Beckham Putra Tukar Jersey dengan Kapten Timnas Jepang, Begini Ceritanya

Jepang Hancurkan Hong Kong 6-1 di EAFF E-1 2025, Ryo Germain Bikin Quattrick

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved