Pranala.co, SAMARINDA — Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali mencuat di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, hingga kini, proses pembahasan belum bisa dilanjutkan karena masih terkendala kelengkapan dokumen.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu naskah akademik dan dokumen pendukung dari dua usulan Raperda inisiatif, yakni Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa pengusulnya. Tapi kalau dokumennya belum lengkap, kami tidak bisa memproses,” ujar Baharuddin saat ditemui usai rapat internal.
Menurut Baharuddin, dua usulan tersebut berasal dari Fraksi Golkar dan kemungkinan dari Komisi II DPRD Kaltim. Namun, hingga rapat terakhir, belum ada naskah akademik dan penjabaran latar belakang urgensi yang menjadi syarat utama dalam pembentukan perda.
“Kami punya standar dan SOP. Tanpa naskah akademik dan alasan urgensinya, kami belum bisa melanjutkan ke tahapan evaluasi,” tegasnya.
Baharuddin menekankan, usulan Perda inisiatif tidak terbatas pada komisi atau fraksi tertentu. Bahkan, masyarakat sipil atau akademisi pun bisa ikut mengusulkan.
“Misalnya ada tujuh anggota lintas fraksi yang mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga jika satu fraksi atau komisi mengusulkan, itu sudah cukup,” jelas politisi PAN tersebut.
Ia menambahkan, peran Bapemperda adalah memastikan kelengkapan administratif, bukan menilai substansi isi raperda.
“Tugas kami hanya memastikan aspek legalitas terpenuhi. Setelah itu, baru dibawa ke forum paripurna untuk diputuskan mekanisme pembahasannya—apakah melalui pansus, komisi, atau tetap di Bapemperda,” jelasnya.
Baharuddin mengaku Bapemperda terbuka dan siap mendorong percepatan pembahasan, asalkan dokumen pendukung dilengkapi.
“Naskah akademik bukan sekadar formalitas. Itu fondasi untuk menilai urgensi dan dampak dari raperda. Jadi harus ada,” ujarnya.
Jika semua dokumen terpenuhi, Bapemperda akan mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Kaltim untuk menjadwalkan rapat paripurna dan melanjutkan ke tahap pembahasan lanjutan.
“Kalau lengkap, langsung kami teruskan. Tapi kalau belum, ya kami minta dilengkapi dulu. Ini soal akuntabilitas dan tertib prosedur,” kata Baharuddin.
[ADS/SAID]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















