Pranala.co, BONTANG – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan yang berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Dua pria muda, ESP (29) dan MS (19), ditangkap di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Kutai Timur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, sekira pukul 17.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas segera menuju lokasi dan melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan didekati, mereka justru mencoba kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolres, Senin (23/6/2025).
Tim berhasil menghentikan motor mereka dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan. Di laci motor, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang Diamankan, antara lain; 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,71 gram; 1 bungkus tembakau merek Barack Taste warna hitam; 1 bungkus plastik klip bening sampai sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam KT 2971 RCT
Kapolres menyebut keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Pihak kepolisian sangat mengapresiasi kerja sama warga.
“Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan seperti ini sulit dilakukan. Kami berharap kesadaran dan partisipasi warga terus meningkat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[ZIZ]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami













