BONTANG – Dua warga Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, berinisial SB (40) dan Mu (36), ditangkap oleh aparat Polres Bontang pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 06.00 WITA.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Berebas Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan pengintaian, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil menggerebek lokasi tersebut dan mendapati SB dan Mu dengan barang bukti 15 poket sabu seberat 5,75 gram.
“Langsung kami amankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti alat isap bong, sedotan plastik, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Kami masih mendalami asal usul sabu tersebut, termasuk jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku,” tambah AKP Rihard Nixon.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow














